Jakarta -
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan soal mekanisme restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Eddy menyebutkan perkara akan dilanjutkan jika korban tidak setuju.
Hal itu disampaikan Eddy dalam jumpa pers soal KUHP dan KUHAP baru. Menurut dia, restorative justice ini termasuk hal yang disorot publik.
"Restorative justice ini terus terang saja yang diprotes itu adalah restorative justice pada tahap penyelidikan. Saya kasih contoh konkret, misalnya, antara si A dan si B lah, si A ini menipu si B uang Rp 1 miliar, si A ini lapor ke penyidik, kalau di lapor itu lidik atau sidik? Lidik dulu, lidik dulu bukan sidik," kata Wamenkum Eddy di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu A lapor kepada polisi, kan lidik, B dipanggil, A bilang ke B, kamu bayar dan saya tidak akan meneruskan perkara, begitu dia bayar selesai, itu restorative bukan? Restorative itu," imbuhnya.
Eddy menyebutkan restorative justice ini harus diinformasikan kepada penyidik. Kemudian, restorative justice ini didaftarkan ke pengadilan.
"Hanya saja dari restorative di penyelidikan itu dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister, mengapa diberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa," ucap dia.
Eddy mengatakan restorative justice bisa dilakukan jika pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dia juga menjelaskan mengenai ancaman hukuman penjara dalam penerapan restorative justice ini.
"Satu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, yang ketiga yang paling penting, persetujuan korban," kata dia.
Eddy mengatakan, jika korban tidak setuju untuk melakukan restorative justice, perkara akan dilakukan.
"Jadi, saudara-saudara, mau perkara apa pun, kalau korban itu tidak setuju perkara jalan terus, sekali lagi, mau perkara apa pun, kalau korban tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restorasi," ucap dia.
"Kalau korban mau, maka lihat, oh ketentuan pidananya ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, ini bukan untuk baru pertama kali, kalau restorative itu pada penyidikan atau penuntutan maka harus saling memberi tahu dan tadi yang dikatakan Pak Menteri, harus ada penetapan pengadilan. Mengapa ada penetapan pengadilan? Sekali lagi, supaya teregister. Karena untuk kedua kali sudah tidak boleh," pungkasnya.
(lir/dhn)
















































