Tangerang -
Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pinang, Kota Tangerang. Sebanyak enam unit motor disita.
"Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penanganan laporan polisi yang masuk sepanjang Januari hingga Februari 2026, dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).
Penangkapan ini berawal dari patroli cipta kondisi (cipkon) yang dilakukan jajaran Polsek Pinang. Kronologinya, pencurian terjadi pada Selasa (24/2), sekitar pukul 03.20 WIB di kawasan Panunggangan Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu korban memrakirkan motor Honda Beat miliknya di halaman rumah dalam keadaan terkunci stang. Ketika waktu sahur, korban mendengar suara mencurigakan dari teras rumah dan mendapati seseorang tengah mencoba membawa kabur sepeda motornya.
"Korban spontan berteriak 'maling' yang kemudian terdengar oleh Tim Opsnal Polsek Pinang yang sedang melaksanakan patroli antisipasi 3C (curas, curat, curanmor) dan gangguan kamtibmas. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi," ujarnya.
Dari hasil interogasi dan pengembangan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang, petugas bergerak ke wilayah Cisoka. Polisi berhasil mengamankan satu pelaku lainnya beserta lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil tindak pidana.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial M (30) dan R (38), diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas. Selain 6 unit sepeda motor berbagai merek, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, di antaranya kunci leter T yang telah dimodifikasi, kunci leter L, obeng, serta dua mesin gerinda yang diduga digunakan untuk membuat anak kunci modifikasi.
Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Pinang, pelaku dikenai Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7–9 tahun.
Raden menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan dan lokasi kejadian lainnya.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Patroli rutin dan tindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan wilayah," tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif, serta menelusuri kemungkinan adanya TKP lain yang berkaitan dengan kedua pelaku. Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor ke call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.
(dvp/dwr)

















































