Wamendagri Luruskan KTP Hilang Bukan Kena Denda, tapi Biaya Cetak Ulang

3 hours ago 3

Jakarta -

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meluruskan isu terkait denda bagi warga yang kehilangan e-KTP. Bima Arya menegaskan yang dimaksud bukan denda, melainkan biaya untuk cetak ulang KTP.

Usulan tersebut muncul saat rapat kerja Komisi II DPR bersama Kemendagri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Bima menyebut kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan agar masyarakat bertanggung jawab menjaga dokumen kependudukan.

"Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis," ujar Bima dalam dalam rapat kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bima Arya mengatakan, tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan membebani anggaran negara. Dia menyebut, dalam satu hari, laporan kehilangan KTP bisa mencapai puluhan ribu kasus.

"Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh (Dirjen Dukcapil) ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Bima Arya menjelaskan pemerintah tidak membebankan kesalahan kepada masyarakat. Dia mengatakan yang menjadi usulan ialah biaya cetak ulang e-KTP.

"Yang menjadi masalah, yang dikritik itu adalah kata denda, ya kan, denda. Nah, sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis, tapi kalau cetak baru itu dikenakan tarif, gitu kira-kira. Biaya cetak baru," kata Bima Arya saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).

Bima Arya menjelaskan upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, kata dia, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari infrastruktur hingga kesiapan lembaga.

"Jadi, sekarang kan IKD ini persentasenya masih sedikit begitu ya, persentasenya. Nah, jadi banyak yang masih pakai fotokopi KTP dan lain-lain gitu ya. Banyak yang masih cetak KTP dan lain-lain. Kenapa IKD masih seperti ini?" ujarnya.

"Kita perlu menguatkan jaringan, penguatan bandwidth, menguatkan kapasitas, menguatkan security. Dan itu perlu uang dan perlu proses. Itu satu, ya. Jadi ya kenapa sih sekarang balik lagi ke fotokopi KTP? Bukan seperti itu. Ini IKD ini, satu identitas ini, ini perlu penganggaran gitu. Jadi perlu proses," sambungnya.

Selain itu, dia mengatakan tantangan lainnya ialah tak semua institusi memiliki kebijakan yang sama dan punya kemampuan elektronik untuk memindai. Sebab itu, masih diperlukan fotokopi KTP.

"Karena itu perlu proses untuk terus mengintegrasikan kebijakan itu. Jadi lama-lama misalnya kewenangannya, apa anggarannya ditambah, kapasitas ditambah, kemudian juga dicapai kesepakatan semua lembaga semua instansi, ya bahwa semuanya harus ada card reader," jelasnya.

"Nah, nggak semua punya card reader. Semua harus punya card reader, semuanya harus punya teknologi yang pas, ya di situlah kemudian enggak ada lagi fotokopi KTP, nggak ada lagi blangko-blangko KTP," lanjut dia.

Lebih lanjut, dia pun menjelaskan usulan biaya cetak ulang KTP. Dia mengatakan anggaran di daerah-daerah sangat terbatas.

"Saya mendapati laporan bahwa jumlah warga yang mencetak karena KTP-nya hilang itu banyak sekali. Sedangkan biaya untuk mencetaknya itu Rp10 ribu. Jadi kalau misalnya ada berapa ya, ada 1.500.000 saja warga yang hilang seluruh Indonesia, maka paling enggak akan keluar Rp 15 miliar gitu untuk itu. Ya, sementara kan anggaran di Kemendagri kan terbatas juga," ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan ini muncul sebagai upaya mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan. Namun, dia mengatakan belum ada kepastian mengenai besaran biayanya.

"Supaya warga bertanggung jawab gitu. Nah, muncul usul pemikiran, ya sudah kalau untuk dicetak kedua, maka akan ada biayanya. Biayanya berapa? Ya belum, belum diputuskan, ini kan usulan," tuturnya.

(amw/wnv)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |