Wamenaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Lebih Profesional dan Transparan

5 hours ago 2

Jakarta -

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan dalam menjaga sistem hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.

"Pengawas ketenagakerjaan adalah ujung tombak dari sistem ketenagakerjaan kita di perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kemnaker menegaskan bahwa pengawasan sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan," kata Afriansyah dalam keterangan tertulis, Selasa, (14/10/2025).

Hal itu ia sampaikan dalam Sarasehan Pengawasan Ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ke-3 di Surabaya, Senin (13/10). Menurutnya, kegiatan ini menjadi forum strategis memperkuat integritas, profesionalisme, dan sinergi antar-pengawas ketenagakerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afriansyah menjelaskan roda organisasi dalam sistem ketenagakerjaan memiliki keterkaitan erat dengan fungsi pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta K3. Hal ini juga meliputi penanganan pengaduan akibat kelalaian baik oleh pelaku usaha maupun pekerja.

"Kementerian Ketenagakerjaan, sesuai mandat undang-undang, senantiasa melakukan edukasi dan komunikasi, serta memberikan kepercayaan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memperkuat fungsi pengawasan di wilayah masing-masing," jelasnya.

Lebih lanjut, Afriansyah menegaskan bahwa acara ini merupakan wujud komitmen bersama seluruh jajaran pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas secara sungguh-sungguh demi melindungi pekerja dan buruh secara menyeluruh.

"Integritas dan keselarasan ini harus sejalan dengan tugas serta fungsi kita sebagai pengawas ketenagakerjaan di setiap daerah. Integritas menjadi komitmen kuat untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini dapat diwujudkan melalui pelayanan yang transparan, profesional, bebas intervensi, serta selalu dievaluasi pelaksanaannya," tegasnya.

Lebih lanjut, dia juga menyoroti keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan di sejumlah daerah yang hanya memiliki sumber daya manusia yang terbatas, namun harus mengawasi puluhan hingga ratusan perusahaan dari berbagai skala usaha di beberapa kabupaten dan kota.

"Tugas ini memang berat, tetapi sebagai abdi negara kita harus menaatinya. ASN di lingkungan Kemnaker harus mengutamakan pelayanan prima sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pelayanan publik tidak boleh hanya bersifat formalitas, melainkan harus cepat, tanggap, dan peduli terhadap kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Afriansyah turut menyampaikan kembali Sarasehan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 ke-3. Dalam diskusi itu, dibahas berbagai upaya nyata transformasi pengawasan ketenagakerjaan dan K3 melalui penegakan integritas dengan pendekatan Mean, Money, and Method. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan membangun kolaborasi antara pengawas ketenagakerjaan dengan aparatur pemerintah daerah.

Menurutnya, transformasi pengawasan ketenagakerjaan perlu diwujudkan melalui kebijakan operasional yang kredibel dan berstandar internasional serta memperkuat peran pengawas sebagai aktor penting dalam pembangunan daerah. Ia juga menekankan pentingnya dukungan anggaran bagi penyelenggaraan pengawasan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar fungsi pengawasan berjalan optimal.

"Penekanannya jelas, kita tidak boleh melakukan hal-hal yang menyimpang. Jauhkan dari praktik KKN. Pengembangan kompetensi fungsional pengawasan ketenagakerjaan juga harus terus dilakukan agar layanan publik semakin adil, berintegritas, dan berkualitas," pungkasnya.

(akn/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |