Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) mengatakan fase darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama dan segera. Hal ini bertujuan mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara yang diamanatkan UUD 1945.
"Dari rentetan kasus yang mengemuka, tidak ada tafsir lain. Anak disabilitas kita sedang dibiarkan dalam jeratan kekerasan sistematis," ujar Rerie, dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026)
"Ini tidak bisa ditoleransi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat angka kekerasan terhadap anak disabilitas di Indonesia berada pada level mengkhawatirkan.
Sebanyak 83,85% anak disabilitas usia 13-17 tahun pernah mengalami setidaknya satu jenis kekerasan sepanjang hidup mereka. Dalam 12 bulan terakhir, angka kekerasan melonjak drastis dari 36,10% menjadi 64,57%.
Rentetan kasus kekerasan yang melibatkan anak penyandang disabilitas kerap terjadi, pada November 2025 remaja disabilitas di Karawang, Jawa Barat tewas dihakimi massa karena dituduh mencuri tanpa bukti.
Pada Januari 2026, di Lampung Selatan, kasus kekerasan seksual terhadap anak retardasi mental sudah setahun lebih belum ada kepastian hukum.
Sementara itu, Februari 2026, pemuda di Lamongan, Jawa Timur, merudapaksa perempuan disabilitas intelektual yang dikenalnya lewat Instagram.
Menurut Rerie, sejumlah kasus tersebut menunjukkan kegagalan sistem perlindungan yang ada. Anak disabilitas tidak hanya rentan, tetapi juga diabaikan oleh aparat dan masyarakat.
"Sejumlah langkah konkret harus segera diambil oleh para pemangku kepentingan untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap anak disabilitas," jelas Rerie.
Langkah tersebut, ujar Rerie, antara lain penegakan hukum tanpa kompromi terhadap kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.
"Jangan ada lagi kasus yang menggantung atau pelaku yang lepas karena korban dianggap 'tidak sempurna' secara hukum," tegas Rerie.
Rerie menambahkan selain itu, penyediaan layanan ramah disabilitas di setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan rumah sakit harus terus ditingkatkan sehingga ramah terhadap penyandang disabilitas.
Rerie juga mendorong agar sekolah dan keluarga harus menjadi zona aman bagi penyandang disabilitas.
"Pelatihan deteksi dini kekerasan bagi guru dan orang tua anak disabilitas harus segera dilakukan. Jangan tunggu korban berjatuhan," ujar anggota Komisi X DPR RI tersebut.
Rerie juga berharap dilakukan berbagai upaya untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Menurutnya, penyandang disabilitas harus dipandang sebagai individu yang setara dan memiliki hak yang sama dengan orang lain, bukan sebagai objek belas kasihan atau beban.
"Masyarakat, terutama penyandang disabilitas, berhak mendapat perlindungan. Ini amanat konstitusi. Ini soal nyawa dan masa depan anak bangsa," pungkasnya.
(anl/ega)

















































