Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 mempertegas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bisa menyatakan kerugian negara. Martin menyebut selama ini hasil penghitungan kerugian negara simpang siur oleh lembaga atau institusi yang paling berwenang.
Hal itu disampaikan oleh Martin dalam ralat pleno presentasi Kepala Badan Keahlian DPR terkait UU putusan MK, Selasa (14/4/2026). Ia mengatakan selama ini ada norma yang membuka peluang lembaga lain bisa nyatakan kerugian di luar BPK.
"Jadi kita sudah lihat nih permasalahan simpang siurnya kerugian negara ini harus dinyatakan oleh siapa itu karena memang ada norma-norma aturan, baik itu di undang-undang maupun di Perpres maupun di surat edaran Mahkamah Agung yang membuka peluang adanya lembaga lain di luar BPK," kata Martin dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin menegaskan putusan MK ini memperkuat kewenangan BPK untuk menghitung kerugian negara. Ia menyebut posisi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya bersifat pemeriksaan internal.
"Nah, dengan adanya putusan MK yang saat ini, sebenarnya putusan MK nomor berapa? 28 ya? Putusan MK nomor 28 ini memperkuat sebenarnya putusan MK sebelumnya juga, yang sudah menyatakan bahwa BPK adalah lembaga auditor negara yang bisa menyatakan kerugian negara, yang bisa men-declare kerugian negara," ujar Martin.
"Yang lainnya itu adalah lembaga seperti BPKP adalah pemeriksaan atau pengawasan internal," imbuhnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan BPK sebagai lembaga yang memiliki wewenang mengaudit kerugian negara. MK mengatakan BPK berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan suatu perbuatan kerugian negara.
Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026. Putusan ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota.
MK berpandangan kerugian negara itu sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Menurut MK, lembaga yang berwenang menghitung itu adalah BPK karena selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.
"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," bunyi pertimbangan MK.
Simak juga Video 'Menteri PU Bakal Aktifkan Komite Audit Buntut Temuan BPK soal Potensi Kerugian Negara':
(dwr/rfs)

















































