Wacana TNI Tangani Terorisme, Waka Komisi I DPR: Pelengkap, Bukan Pengganti

17 hours ago 5
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menanggapi ramainya draf peraturan presiden (Perpres) yang mengatur TNI turut menangani masalah terorisme. Dave mengingatkan keterlibatan TNI mesti menjadi pelengkap bukan sebagai pengganti.

"Pertama-tama perlu ditegaskan bahwa Surat Presiden bukanlah peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif Presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR. Dalam konteks wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, Surpres yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima oleh Komisi I DPR RI," kata Dave mengawali pendapatnya, Jumat (9/1/2026).

Dave mengatakan Komisi I DPR belum bisa memberikan sikap resmi lantaran aturan yang dimaksud masih berbentuk draf. Ia menyebut regulasi yang berkaitan dengan TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat dan proporsional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena posisinya masih draf, maka kami belum dapat memberikan sikap final. Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI," kata legislator Golkar ini.

"Prinsip kami jelas yaitu setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil," sambungnya.

Ia mendukung penguatan negara menghadapi ancaman terorisme. Namun, Dave mengingatkan peran TNI di sana harus menjadi pelengkap bukan sebagai pengganti.

"Komisi I DPR RI mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan," ujar Dave.

Ia berharap dengan penguatan itu sistem keamanan nasional bisa berjalan dengan baik. Dave ingin aturan itu tak membuat kewenagan terkait terorisme menjadi tumpang tindih.

"Dengan pendekatan demikian, regulasi yang nantinya disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional, sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi," ungkap Dave.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi kritik terhadap Perpres yang mengatur TNI turut menangani masalah terorisme. Prasetyo menegaskan aturan itu masih bersifat draf.

"Itu kan masih draf. Belum (final)," kata Pras di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Pras meminta publik tidak memandang sebuah aturan semata-mata sebagai upaya memperluas kewenangan TNI. Menurutnya, setiap kebijakan lahir berdasarkan kebutuhan dan diberlakukan sesuai dengan kondisi serta situasi tertentu yang tengah dihadapi.

"Nggak, kenapa sih, kenapa cara berpikirnya selalu, 'itu kan nanti akan begini'. Substansinya, gitu loh. Artinya misalnya ya dalam perpres itu itu kan pastilah akan berlaku kan pada kondisi tertentu, kan begitu. Marilah kita belajar sesuatu tuh jangan selalu, 'nanti kalau gini gimana', nggak, nggak ketemu nanti inti masalahnya," katanya.

(dwr/isa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |