Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membuka peluang penambahan sekolah swasta gratis, terutama yang berada di lingkungan Kementerian Agama, yaitu madrasah. Pramono ingin kebijakan sekolah swasta gratis ini adil bagi semua pihak.
Adapun Pemprov Jakarta sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 253,6 miliar untuk mendanai 103 sekolah swasta yang akan digratiskan. Jika usulan terbaru dapat terealisasi, maka berpeluang lebih dari 103 sekolah swasta gratis di DKI.
"Mudah-mudahan ke depan kalau kemudian ruang fiskal DPRD DKI Jakarta dapat menambah, pasti akan kami tambah (sekolah swasta gratis)," kata Pramono di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/4/2026).
"Ya pokoknya harus adil bagi semuanya, termasuk madrasah," lanjutnya.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung di DPRD DKI Jakarta, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Subki meminta sekolah swasta yang berada di lingkungan Kementerian Agama, yaitu madrasah, bisa dimasukkan dalam program sekolah swasta gratis.
"Saya mengusulkan kepada gubernur dan jajarannya agar sekolah gratis di susul nanti dengan madrasah swasta gratis," kata Subki.
Dirangkum detikcom, Pemprov Jakarta telah mengalokasikan anggaran khusus untuk program sekolah swasta gratis. Sebaran sekolah menyasar jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan SLB yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
103 Sekolah Swasta Gratis Berlaku Juli 2026Pemprov Jakarta sebelumnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 253,6 miliar untuk mendanai 103 sekolah swasta yang akan digratiskan. Program ini ditujukan untuk memperluas akses pendidikan, khususnya di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri.
"Anggaran yang dialokasikan untuk 103 sekolah swasta sebesar Rp253.625.139.600," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana saat dikonfirmasi, Senin (20/4).
Ia pun mengatakan sekolah swasta yang dipilih akan melalui sejumlah kriteria ketat agar program berjalan tepat sasaran. "Diprioritaskan untuk satuan pendidikan swasta di kelurahan yang tidak memiliki sekolah yang diselenggarakan Pemprov DKI," lanjutnya.
Selain faktor lokasi, ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh sekolah swasta calon penerima pendanaan. Di antaranya, sekolah wajib memiliki izin pendirian, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta aktif melaporkan data ke Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional sesuai kondisi riil.
Sekolah juga harus telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan dan tercatat sebagai penerima bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir tanpa terputus.
(dwr/rfs)
















































