Jakarta -
Sebuah video memperlihatkan seorang mata elang atau debt collector hendak menarik paksa motor ojek online (ojol) wanita di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi turun tangan menangani kasus tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/8/2026) pukul 12.41 WIB di Tenda Drop Off Shelter Rengas, Ciputat Timur, Tangsel. Mulanya, Piket Fungsi Polsek Ciputat Timur mendapat laporan melalui 110 bahwa adanya pengambilan paksa unit kendaraan roda dua serta ancaman dari debt collector.
"Piket fungsi Polsek Ciputat Timur mendatangi lokasi sekira pukul 20.20 WIB, dipimpin Iptu R Gunawan. Sesampainya di lokasi, piket fungsi bertemu dengan pelapor," ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar dalam keterangannya, Minggu (23/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan dari hasil pengecekan, motor tersebut atas nama milik korban. Angsuran motor tersebut belum dibayar selama 3 bulan.
"Motor tersebut diambil pelapor selama 24 angsuran tinggal 8 kali angsuran. Pelapor berjanji akan membayar minggu depan," ungkapnya.
Bambang menjelaskan masalah tersebut sudah diselesaikan melalui mediasi serta secara kekeluargaan. Dia mengimbau warga agar memanfaatkan layanan call center 110 bila menghadapi gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Bambang menyampaikan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIX/2021, penarikan kendaraan oleh kreditur harus melalui permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri. Artinya, proses hukum tetap harus dijalankan sebelum kendaraan dapat ditarik.
"Tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalanan oleh debt collector sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan dapat dianggap sebagai tindak pidana," jelasnya.
"Penarikan kendaraan yang sah hanya bisa dilakukan lewat proses pengadilan dengan dasar akta fidusia yang telah didaftarkan secara resmi. Dan satu-satunya pihak yang berwenang melakukan eksekusi adalah juru sita dari pengadilan, bukan pihak ketiga atau debt collector," tutupnya.
Lihat juga Video: Polisi Cari Debt Collector yang Viral Beraksi di GBK
(dvp/dek)















































