Polri Bakal Kejar Pihak yang Terima Untung dari Karhutla Kalimantan-Sumatera

7 hours ago 4

Jakarta -

Polri akan mengejar individu hingga perusahaan yang menerima keuntungan atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera. Polisi menegaskan akan melakukan penegakan hukum secara tegas.

"Kami akan kejar sampai orang yang menikmati, menerima keuntungan atas pembakaran tersebut. Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas tentunya," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).

Brigjen Irhamni menegaskan tidak ada alasan apapun untuk membakar hutan dan lahan. Terlebih, kata dia, Indonesia saat ini tengah berada pada musim kemarau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan apapun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini, saat-saat musim kemarau panjang, El Nino," ucapnya.

Dia menyebut jika hutan sudah terbakar, maka akan sulit dipadamkan. Menurutnya, sejumlah pemadaman juga terkendala sumber air yang sulit ditemukan.

"Karena kalau sudah terbakar, tentunya akan sulit dipadamkan mengingat di lapangan sumber-sumber air juga susah ditemukan," ujarnya.

Irhamni mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menegakan hukum terhadap para pihak yang mengambil keuntungan dari karhutla yang terjadi.

"Penekanan dari kami penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tipidter bersama rekan-rekan polda jajaran, di sana ada Direktorat Kriminal Khusus dan Subdit Tipidter khususnya, akan berkomitmen secara masif akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku," katanya.

Sebelumnya, total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait karhutla yang tersebar di 9 Polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan penyelidikan dan penyidikan.

Puluhan laporan polisi itu tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda, Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.

"9 Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan yang mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran," kata Irhamni.

Dia mengatakan diduga kuat pembakaran lahan itu disengaja oleh pelaku. Berikut ini rincian tersangka karhutla:

Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka
Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api
Polda Sumatra Selatan: 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka
Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, tersangka 8 orang.
Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi dari 203 titik, tersangka 11 orang
Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, tersangka 2 orang
Polda Kaltim: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api tersangka 1 orang.
Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.
Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.

(fas/fas)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |