Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade meminta distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Sumatera Barat (Sumbar) harus dipastikan sampai kepada masyarakat dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Ia meminta tak boleh lagi ada kelangkaan LPG 3 kg.
"Pemerintah dan Pertamina memastikan bahwa distribusi LPG di Sumbar sampai ke masyarakat dan tidak boleh ada kelangkaan. Harga LPG yang didistribusikan kepada masyarakat sesuai dengan HET," kata Andre saat membuka Sosialisasi Keamanan dan Distribusi Subsidi LPG di Hotel Mercure Padang, Minggu (23/8) pagi.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yakni Sales Branch Manager (SBM) Sumbar III Gas Pertamina, Muhammad Bima Habibi Alamsyah dan Anggota Hiswana Migas Rachmad Wijaya. Menurut Andre, pemerintah dan Pertamina harus terus mengawal distribusi LPG 3 kg agar masyarakat yang berhak dapat memperoleh gas bersubsidi dengan mudah dan harga terjangkau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, Andre juga mendapat informasi dari peserta mengenai adanya kelangkaan LPG 3 kg dan penjualan di atas HET di kawasan Bypass-Ketaping, Kota Padang. "Di Padang HET-nya Rp 17 ribu. Seharusnya tidak boleh ada harga Rp 21 ribu," tegas Andre di hadapan peserta sosialisasi yang sebagian besar merupakan pengguna LPG 3 kg.
Andre meminta persoalan tersebut segera ditelusuri, termasuk dengan memastikan agen atau pangkalan yang melakukan penjualan di atas ketentuan. Dia mengatakan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDPM) nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan LPG 3 kg sesuai HET.
"Nanti masyarakat beli LPG 3 kg di Kopdes Merah Putih. Di sana harganya sesuai HET. Tinggal konsumen atau masyarakat mau beli di pangkalan atau di Kopdes Merah Putih," ujarnya.
Menurut Andre, tugas pemerintah adalah memastikan distribusi berjalan lancar dan ketersediaan LPG di masyarakat terjaga. Jika penyaluran dilakukan melalui Kopdes Merah Putih, harga jualnya juga harus mengikuti HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Andre menegaskan LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi sehingga tidak boleh dijual dengan harga terlalu tinggi. "Jangan sampai ada LPG yang langka di Sumbar. Jangan ada LPG yang mahal, apalagi Rp2 5 ribu, tidak boleh. Pastikan LPG yang diterima masyarakat sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Dia menjelaskan, harga LPG 3 kg dapat ditekan karena mendapat subsidi dari negara. Tanpa subsidi, menurut dia, harga keekonomian LPG mencapai sekitar Rp 35 ribu per kg atau sekitar Rp 105 ribu untuk tabung berisi 3 kg. "Masyarakat hanya beli Rp 17 ribu per tabung. LPG 3 kg ini adalah barang bersubsidi. Mari kita kawal dan pastikan masyarakat Indonesia bisa menikmati dan tidak ada penyalahgunaan," ujarnya.
Pertamina Minta Distribusi Diawasi
Sales Branch Manager (SBM) Sumbar III Gas Pertamina, Muhammad Bima Habibi Alamsyah, mengatakan LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang membutuhkan pengawasan ketat dalam pendistribusiannya. Selain LPG 3 kg, Pertamina juga menyediakan LPG nonsubsidi dalam bentuk Bright Gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Bima menjelaskan, masyarakat juga perlu memastikan berat LPG 3 kg yang dibeli sesuai ketentuan. Tabung kosong memiliki berat sekitar 5 kg, sedangkan isi LPG mencapai 3 kg sehingga total berat tabung beserta isinya sekitar 8 kg.
"Jadi ketika berat kosongnya 5 kg, berat isinya 3 kg. Total ketika membelinya LPG 3 kg adalah 8 kg. Jadi jika totalnya kurang dari 8 kg bisa dikomplain ke penjualnya," jelas Bima.
Dia juga mengingatkan masyarakat memperhatikan aspek keamanan saat menyimpan dan menggunakan LPG 3 kg.
Menurutnya, massa jenis LPG lebih berat daripada udara. Ketika terjadi kebocoran, gas cenderung berada di bagian bawah ruangan. Karena itu, dapur yang menggunakan LPG harus memiliki ventilasi yang memadai.
"Harapannya ketika menaruh tabung gas itu di dapur, sebisa mungkin ada ventilasi di sekitar area gas. Kita menghindari kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan, sehingga kebocoran gas bisa keluar melalui ventilasi," katanya.
Bima menambahkan, LPG 3 kg tidak hanya digunakan untuk kebutuhan memasak. LPG bersubsidi tersebut juga digunakan oleh petani untuk pompa air dan nelayan untuk motor kapal.
Untuk memenuhi kebutuhan LPG 3 kg di Sumbar, Pertamina mendapat pasokan melalui Depot LPG Teluk Kabung. Pasokan tersebut berasal dari Terminal Pertamina Tanjung Sekong dan dikirim melalui jalur laut setiap tiga hingga empat hari.
Bima menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki kewenangan dalam menentukan penerima LPG 3 kg, termasuk kebijakan kuota untuk setiap provinsi dan daerah. Pertamina kemudian menyalurkan LPG sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah. Untuk wilayah Kota Padang, misalnya, kuota yang ditetapkan kemudian disalurkan melalui agen dan pangkalan yang telah ditentukan.
"Harapannya penyaluran LPG ini tepat sasaran sesuai dengan kuota," ujarnya.
Dia menegaskan LPG 3 kg diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. Di sisi lain, Bima masih menemukan penggunaan LPG 3 kg oleh sejumlah kafe, restoran, dan hotel.
Menurut dia, pelaku usaha yang tidak berhak menggunakan LPG 3 kg seharusnya beralih menggunakan LPG nonsubsidi seperti Bright Gas. "LPG 3 kg karena barang subsidi sehingga penggunaannya harus sesuai aturan. Dia harus tepat guna, tepat jumlah dan tepat manfaatnya," katanya.
Bima menambahkan, penyaluran LPG 3 kg menggunakan anggaran negara sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit. Pertamina pun mendorong masyarakat ikut mengawasi distribusi LPG bersubsidi tersebut. Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan pangkalan menjual LPG 3 kg di atas HET atau menyalurkan LPG di luar wilayah operasional yang telah ditentukan.
"Inilah fungsinya kita mengawasi bersama-sama, agar tabung LPG 3 kg yang sudah ditentukan kuotanya itu bisa terserap dengan baik di masyarakat," katanya.
Menurut Bima, kebijakan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran memiliki tiga dimensi. Pertama, pemerintah dapat memastikan akuntabilitas subsidi dengan lebih baik dan implementasinya tidak menimbulkan kegaduhan. Kedua, subsidi harus diterima masyarakat yang berhak secara berkeadilan, tidak menyulitkan, serta mampu menjaga daya beli masyarakat.
Ketiga, Pertamina harus menjaga keberlanjutan bisnis sebagai badan usaha milik negara di sektor energi sehingga tetap dapat berperan dalam menjaga ketahanan energi nasional.
DPRD Padang Dorong Pengawasan Diperkuat
Rachmad Wijaya menegaskan distribusi LPG 3 kg harus diperkuat karena merupakan barang subsidi pemerintah. Menurutnya, ketersediaan LPG 3 kg di lapangan membutuhkan rantai pasok yang tertib, transparan, dan dapat diawasi.
Penanganan LPG juga harus dilakukan dengan benar sejak proses pengangkutan, penyimpanan hingga digunakan konsumen. "LPG 3 kg ini diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak sesuai dengan ketentuan berlaku. Pertama, konsumen rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani," katanya.
Rachmad mengatakan LPG 3 kg didistribusikan melalui rantai pasok yang terstruktur agar sampai kepada konsumen yang berhak secara aman, tertib, dan tepat sasaran. Menurut dia, pangkalan menjadi ujung tombak pelayanan LPG 3 kg kepada masyarakat.
Dia juga meminta konsumen memastikan keamanan tabung dan seluruh komponennya sebelum digunakan. "Pastikan semua komponen dalam kondisi baik sebelum menyalakan kompor," ujar anggota Hiswana Migas ini.
Rachmad mengajak masyarakat ikut mengawasi apabila menemukan adanya pangkalan yang melakukan penimbunan atau permainan harga. "Jika bapak ibu di rumah ada pangkalan, ada penimbunan atau permainan, ikut melakukan pengawasan. Setiap mata rantai distribusi harus dijaga integritasnya agar LPG 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," katanya.
Menurutnya, pengawasan distribusi LPG 3 kg membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak untuk memastikan penyaluran subsidi berlangsung tepat sasaran, tertib, aman, dan transparan.
Lihat juga Video: Tinjau SPBE, Komisi XII Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar
(isa/gbr)















































