Jakarta -
Sejumlah ASN di Pemkab Pekalongan dipanggil KPK hari ini. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan total ada tujuh ASN Pemkab Pekalongan yang dipanggil untuk diperiksa hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar ASN Pemkab Pekalongan yang diperiksa KPK hari ini:
1. Rendika Yoga, ASN Pemkab Pekalongan
2. Kasih Ismoyo Adhi, ASN Pemkab Pekalongan
3. Utini, ASN Pemkab Pekalongan
4. Ibnu Imam Fahrudin, ASN Pemkab Pekalongan
5. Pradita Eko Sukresno, ASN Pemkab Pekalongan
6. Nur Febrianto, ASN Pemkab Pekalongan
7. Agro Yudha Ismoyo, ASN Pemkab Pekalongan
Dalam perkara ini, KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
KPK menyebutkan anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.
Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Dia meminta perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut. Kemudian, perusahaan keluarga Fadia memperoleh Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagi.
Berikut ini perinciannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
KPK menyatakan PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan pada 2025. Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lihat juga Video Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik
(kuf/idn)

















































