Ulah Oknum Ubah Proyek Waduk di Jaktim Malah Jadi Lokasi Sampah Numpuk

9 hours ago 3
Jakarta -

Lahan di Kampung Dukuh, Jakarta Timur, diubah oleh seorang oknum menjadi tempat pembuangan sampah (TPS). Lahan itu akan dikembalikan sesuai dengan peruntukannya sebagai waduk.

Sebagaimana diketahui TPS liar itu terbakar pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 07.02 WIB. Seorang petugas damkar bernama Andriyono meninggal dunia dalam kebakaran tersebut setelah mengeluhkan sakit saat bertugas. Andriyono diketahui merupakan Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung.

Pemprov DKI Jakarta kemudian memasang spanduk larangan membuang sampah di lokasi kebakaran tumpukan sampah di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim). Pembuang sampah di lokasi TPS liar tersebut nantinya bakal dikenai sanksi tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti (diberi sanksi)," kata pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dihubungi, Senin (3/8/2026).

Yogi mengatakan sanksi yang akan diberikan berupa denda pidana. Ia menyebut ancaman dendanya bisa mencapai Rp 500 ribu. "Iya, ancamannya (denda Rp 500 ribu)," ujarnya.

Awalnya Proyek Waduk

Lahan itu mulanya milik negara. Lahan tersebut hendak dijadikan waduk oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA).

"Jadi itu sebenarnya lahan tanah milik negara. Jadi statusnya tanah Dinas Sosial, waktu itu mau dijadikan embung atau situ oleh SDA," kata Humas Dinas LH Pemprov DKI Jakarta, Yogi Ikhwan saat dihubungi, Selasa (4/8).

Namun, saat dilakukan pengerukan ada oknum yang mengklaim kepemilikan tanah itu. Mereka lalu mengurugnya dengan sampah hingga menjadi TPS liar.

"Setelah kita lakukan pengerukan di sana oleh Dinas SDA, ada warga yang mengklaim, oknum yang mengklaim itu tanahnya mereka, jadi sengketa statusnya. Jadi ketika embung itu sudah kita gali, tapi ditahan sama mereka, mereka bawa pengacara segala macam," kata dia.

"Bekas galian embung itu yang diurug dengan material puing, sampah dan macam-macam. Akhirnya waduk dukuh itu sebagian yang sebelah sana yang jadi waduk, embung, yang sebelah sini sini belum, yang kemarin kejadian kebakaran itu belum," imbuhnya.

Yogi menambahkan, TPS liar itu sudah ditutup. Pihaknya mulai mengangkut sampah di sana dan ditargetkan rampung sepekan ke depan.

"Sudah ditutup, sudah dipasang spanduk larangan buang sampah. Kalau buang sampah di situ denda sampai 500 ribu seperti diatur dalam Perda 3 Pasal 130 ayat (1) b. Sudah dipasang, jadi itu memang bukan tempat buang sampah, bukan TPS tapi dijadikan tempat penimbunan sampah," tuturnya.

Akan Dikembalikan Sesuai Fungsinya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan lahan yang digunakan sebagai TPS liar di Kampung Dukuh, Jakarta Timur, akan dikembalikan sesuai dengan peruntukannya sebagai waduk. Pramono mengatakan persoalan utama di lokasi tersebut adalah adanya aktivitas penimbunan sampah yang dilakukan pihak swasta secara berulang hingga akhirnya memicu kebakaran.

"Problem utamanya memang betul ada penimbunan yang dilakukan oleh swasta. Dan itu terjadi sudah beberapa kali. Akhirnya karena tumpukannya sudah cukup tinggi, terjadi kebakaran yang menyebabkan petugas damkar ada yang meninggal dunia," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8).

Saat ditanya apakah lahan tersebut akan dikembalikan menjadi waduk sesuai dengan rencana awal, Pramono menjawab singkat.

"Iya, kita akan (jadikan waduk)," tegasnya.

Pramono mengatakan Pemprov DKI juga akan menindak tegas pihak yang menimbun sampah secara ilegal. Menurut dia, kelompok yang bertanggung jawab akan diminta menanggung biaya atas dampak yang ditimbulkan.

"Besok kita akan memberikan kompensasi biaya yang harus ditanggung oleh kelompok itu. Sebab, mereka bukan perorangan, mereka ada kelompoknya," ujarnya.

Ia menegaskan praktik penimbunan sampah secara ilegal tidak boleh terulang. Jika masih ditemukan, Pemprov DKI tak hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga akan mengumumkan identitas perusahaan yang terlibat kepada publik.

"Kalau memang masih dilakukan, selain kita kenakan mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan," jelasnya.

Menurut Pramono, perusahaan-perusahaan tersebut mengambil sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka), kemudian membuangnya secara sembarangan di lahan tersebut.

"Karena yang terjadi sebenarnya adalah mereka mengambil sampah-sampah itu dari Horeka, mendapatkan pembayaran dari mereka, kemudian nimbunnya sembarangan. Kami akan umumkan secara terbuka siapa pun yang melakukan itu dan kami akan memberikan sanksi sosial. Enggak boleh lagi Horeka menugaskan kepada perusahaan-perusahaan yang seperti ini," tegasnya.

Lihat juga Video: Warga Minta Sampah Numpuk di Ciputat Diangkut, Bukan Cuma Ditutup Terpal

(rdp/rdp)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |