Jakarta -
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bisa digunakan untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan. Namun, kebijakan ini bersifat sementara, bukan permanen.
Mengutip dari situs resmi Kemendikdasmen, dalam rangka menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan serta memperhatikan kondisi fiskal pemerintah daerah yang belum sepenuhnya memungkinkan pengalokasian pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu melalui APBD secara optimal, diperlukan kebijakan relaksasi terbatas pada tahun anggaran 2026. Relaksasi ini diberikan untuk memastikan tidak terjadinya gangguan layanan pendidikan, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penganggaran pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan edaran tersebut, berikut ini ketentuan dana BOSP 2026 untuk biaya honor guru.
a. Kebijakan relaksasi diberikan kepada satuan pendidikan dalam penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai komponen honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Kepmen Nomor 16 Tahun 2025.
b. Relaksasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
1) berlaku hanya untuk Tahun Anggaran 2026;
2) bersifat sementara dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen; dan
3) diberikan kepada pemerintah daerah yang menyampaikan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.
c. Pemerintah daerah tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.
d. Besaran honor yang dibayarkan melalui Dana BOSP harus mempertimbangkan:
1) kemampuan keuangan satuan pendidikan; dan
2) ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
e. Pemerintah Daerah yang mengusulkan relaksasi penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2026 wajib:
1) mengajukan permohonan atas penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang dilengkapi dengan SPTJM dan data pendukung yang dapat memastikan jumlah usulan permohonan sesuai dengan analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Daerah;
2) memfasilitasi satuan pendidikan dalam melakukan penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan;
3) menyampaikan laporan pemanfaatan Dana BOSP bagi pemerintah daerah yang mengusulkan relaksasi pada Tahun Anggaran 2025; dan
4) menjamin tidak terjadi pengurangan layanan pendidikan.
f. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1) disampaikan melalui surat pengantar resmi yang ditandatangani oieh Kepala Daerah sesuai format yang dapat diunduh pada laman
https://ringkas.kemendikdasmen.go.id/usulanrelaksasihonor dan selanjutnya usulan permohonan disampaikan melalui formulir yang dapat diakses pada tautan yang sama.
g. Dalam hal dipandang per1u, Kementerian dapat melakukan evaluasi secara berkala dan/atau sewaktu-waktu terhadap pelaksanaan kebijakan relaksasi ini untuk memastikan efektivitas, kepatuhan, dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
PDF Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dapat diunduh di sini. Berikut lampiran PDF nya.
(kny/imk)

















































