Jakarta - Sebanyak 145 narapidana Rutan Kelas II B Kotabumi menjadi pelaku penipuan dari balik jeruji besi. Terungkapnya kasus ini ternyata bermula dari temuan tim Direktorat Pengamanan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditpamintel Ditjenpas Kemenimipas), yang diteruskan ke aparat Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Hal tersebut diungkap Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf saat jump pers bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto di Lampung. Dia mengatakan internal Ditjenpas Kemenimipas menemukan 156 unit ponsel yang diduga untuk melakukan penipuan online.
"Pada hari Kamis, tanggal 30 April 2026, Subdit V Siber mendapatkan informasi dari Tim Ditpamintel Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait temuan 156 unit handphone yang diduga milik Warga Binaan Kelas IIB Kotabumi dan diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan modus love scamming," jelas Helfi pada Senin (12/5/2026).
Temuan ratusan ponsel tersebut berlanjut pada pemeriksaan saksi-saksi di masing-masing blok tahanan. Pemeriksaan dimulai pada Jumat (1/5).
"Hasil yang didapat sebagai berikut, yaitu jumlah warga binaan yang sudah dilakukan pemeriksaan berjumlah 145 orang dengan rincian 56 dari blok A, 36 dari blok B, 53 Dari blok C. Dari hasil pemeriksaan, patut diduga pelaku sebanyak 137 orang," jelas Helfi.
Dia lalu menjelaskan data jumlah korban 1.286 orang. Korban yang terjerat penipuan video call sex sebanyak 671 orang, dan korban yang sudah mentransfer sejumlah uang sebanyak 249 orang.
"Dua orang korban dari Jawa Timur atas nama Saudari L dan Saudari T, dari Lampung bersedia untuk datang dan membuat laporan pengaduan. Dari pemeriksaan dan analisa barang bukti, (love scamming) dilakukan sejak Januari 2026 sampai dengan April 2026," terang Helfi.
Dirjenpas Serahkan Barang Bukti ke Polisi
Helfi mengatakan para terduga pelaku melakukan penipuan dengan modus love scamming dengan membuat akun palsu, profil palsu, menggunakan foto orang lain, termasuk foto seseorang berseragam Polri maupun TNI. Para pelaku kemudian memperkenalkan diri, memberikan perhatian, seolah mengajak korban menjalin hubungan asmara yang hingga menikah maupun tunangan.
"Kemudian memberikan alasan sedang bertugas atau dalam keadaan sibuk, meminta uang atau hadiah. Para pelaku membuat dokumen palsu, surat cuti palsu, kemudian membuat cerita seakan ada keadaan darurat, kecelakaan, mutasi, tertangkap propam atau polisi militer," cerita Helfi.
Jika korban tak menuruti pelaku, pelaku mengancam akan menyebarkan informasi atau video foto pribadi korban yang bermuatan asusila. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Unsurnya yaitu: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan dengan ancaman akan membuka rahasia," tutur Helfi.
Kemudian Pasal 45 ayat (10) yang menetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27B ayat (2) tadi, dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar. "Wujud perbuatannya mengancam kepada korban akan menyebarkan video call seks yang telah direkam oleh pelaku untuk mendapatkan uang," kata Helfi.
Pasal lainnya untuk memperberat pelaku adalah Pasal 407 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yang berbunyi: Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV, dan pidana denda paling banyak kategori VI.
"Terkait pasal ini, perbuatan pelaku merekam dan mengedit video call seks korban dan mengirimkan kepada korban sebagai bahan pengancaman," sebut Helfi.
Dan pasal berlapis terakhir adalah Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yang berbunyi: Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat atau menghapus piutang, dipidana penjara 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (maksimal 500 juta rupiah).
"Perbuatan pelaku yang memenuhi unsur pasal ini pelaku mengaku sebagai anggota TNI dan anggota Polri kepada korban sehingga korban terpedaya dan memberikan sejumlah uang," pungkas Helfi. (aud/yld)


















































