Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

3 hours ago 2
Jakarta -

Bareskrim menetapkan 2 tersangka kasus tambang emas ilegal. Kedua tersangka berinisial DHB, yang merupakan direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) periode 13 Agustus 2021-14 September 2022, dan VC selaku direktur PT Simba Jaya Utama periode 14 September 2022 sampai saat ini.

"Penetapan tersangka atas nama DHB dan VC dalam perkara tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Selain VC dan DHB, sejatinya polisi telah menyelidiki dan menemukan 2 alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka ayah dari DHB, yakni SB. Namun, SB meninggal dunia sehingga tidak dapat dituntut dengan alasan hukum.

Penetapan tersangka VC dan DHB berdasarkan atas alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti dan bukti elektronik. Kedua tersangka juga telah dicegat ke luar negeri.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan upaya hukum pencegahan keluar negeri terhadap kedua tersangka," lanjutnya.

Ade mengatakan negara tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara. Penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, dimana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apa pun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas.

"Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan serta instansi terkait lainnya dalam pengungkapan perkara ini. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang," tutur Ade.

Kedua tersangka dikenai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba jo Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Saksikan Live DetikSore :

(isa/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |