Jaksa Kantongi 4 Alat Bukti Jerat Lodewyk Pusung di Korupsi Tata Kelola MBG

3 hours ago 3

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penetapan tersangka eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026 sudah sesuai dengan aturan. Disebutkan bahwa penyidik mengantongi sedikitnya empat alat bukti sah.

Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan dengan agenda pembacaan jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/7/2026). Adapun sidang dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Affandi.

"Penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen," kata jaksa membacakan jawaban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," lanjutnya.

Jaksa menjelaskan bahwa alat bukti elektronik yang dikantongi penyidik mencakup rekaman percakapan antara Lodewyk dan pihak lain, termasuk dengan istrinya. Percakapan tersebut secara substansial mengungkap peran Lodewyk dalam dugaan korupsi program unggulan tersebut.

"Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola MBG," ungkap jaksa.

Dalam jawabannya, jaksa juga mengungkap soal adanya kerugian negara yang menjadi dasar penyidikan. Jaksa menyebutkan tata kelola yang menyimpang oleh para tersangka mengakibatkan pemborosan anggaran mencapai Rp 10,5 triliun per tahun.

"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," sebut jaksa.

Dijelaskan bahwa angka tersebut muncul berdasarkan hasil koordinasi dan audit yang dilakukan bersama BPKP. Dalam proses penyidikan, BPKP telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara akibat ulah para tersangka dalam perkara itu.

"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," ujar jaksa.

Namun terkait detail perhitungan kerugian negara hingga pembuktian niat jahat akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara. Dia menekankan bahwa ranah praperadilan hanya sebatas menguji aspek formil penyidikan.

"Pemeriksaan praperadilan ini sifatnya pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara," pungkasnya.

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Lodewyk tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejagung.

Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut ini daftar lengkap tersangka kasus MBG sejauh ini:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Saksikan Live DetikSore:

(ond/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |