Pejabat Bea Cukai Minta Staf 'Bersih-bersih' gegara Panik Tahu Dipantau KPK

1 day ago 5

Jakarta -

Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai mengaku memerintahkan stafnya untuk 'bersih-bersih'. Bayu menyebutkan saat itu panik karena mengetahui tengah dipantau KPK.

Hal tersebut disampaikan Bayu saat dihadirkan sebagai saksi sidang kasus suap dan gratifikasi pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026). Bayu mengatakan pihaknya langsung meminta staf bernama Salisa untuk 'bersih-bersih' setelah mengetahui informasi tengah dipantau KPK.

"Saksi perintahkan kepada Salisa (staf) untuk tadi, menghilangkan jejak ya, tadi. Jadi pokoknya tadi amplop-amplop dibakar, kemudian kami punya bukti CCTV-nya, cuma bukan di momen ini kami tampilkan. Itu bagaimana?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi waktu itu bahasanya saya, saya tidak menyampaikan amplop dibakar, cuma bahasa dari Pak Sisprian dan saya 'bersih-bersih saja', gitu," jawab Bayu.

"Nah, maknanya apa ini bersih-bersih, Pak?" tanya jaksa.

"Ya karena karena sudah ada atensi, dari informasilah," jawab Bayu.

Jaksa kemudian mencecar maksud kata 'atensi' yang dimaksud oleh Bayu. Jaksa menanyakan informasi apa yang diterima Bayu dan datang dari siapa informasi itu.

"Jadi ada, ada informasi dari Pak Sisprian bahwa ada aparat penegak hukum yang, mengincar gedung, bahasanya gedung Sumatera," jelas Bayu.

"Gedung Sumatera itu?" tanya jaksa.

"Gedung Sumatera itu gedung tempatnya P2," jawab Bayu.

"Oh, P2 ya. Siapa itu Pak yang mantau-mantau?" tanya jaksa.

"Ya waktu itu tidak disampaikan secara detail, cuma ada aparat penegak hukum yang memantau. Jadi wujud dari kepanikan atau sikap untuk mengamankan, kan merasa itu salah. Jadi diminta dibersih-bersih. Waktu itu saya, saya di ruangan saya, sama Sisprian, sama Salisa dipanggil. Salisa diminta untuk 'bersih-bersih'," jawab Bayu.

Sebagai informasi, Budiman Bayu juga telah menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai. Dia diadili dalam berkas terpisah dengan tiga rekannya.

Sebelumnya, jaksa telah mendakwa tiga pejabat Bea Cukai menerima suap dan gratifikasi total Rp 78,8 miliar. Ketiga terdakwa ialah:

1. Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan,
2. Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan,
3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Selain tiga nama itu, ada tiga terdakwa penyuap yang telah menjalani sidang dan divonis bersalah oleh majelis hakim. Berikut ini vonis lengkapnya:

1. Pimpinan Blueray Cargo, John Field: 2 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
2. Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
3. Ketua tim dokumen Blueray Cargo, Andri: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

(kuf/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |