Kejagung Tangkap Pemberi Suap ke Ketua Ombudsman Hery Susanto di Kasus Nikel

4 hours ago 2

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS). LS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan LS ditangkap secara paksa di sebuah rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5) malam. Langkah ini diambil lantaran LS dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut namun tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan," kata Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

Setelah diamankan, LS langsung diperiksa intensif oleh penyidik sebagai saksi. Berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi hingga ahli, LS kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

"Berdasarkan alat bukti, baik itu saksi saksi, alat bukti dan keterangan lainnya, juga keterangan ahli, langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka," tutur Anang.

"Tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Terhadap yang bersangkutan inisial LS ini dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan," lanjut dia.

Anang mengungkapkan LS merupakan salah satu pemberi suap kepada Hery Susanto. "LS ini salah satu pemberi suap kepada HS," tegasnya.

Selain LS, penyidik telah memeriksa anak buah LS yang berinisial LKM, tapi statusnya saat ini masih sebagai saksi. Terkait nominal suap dan detail materi perkara lainnya, Kejagung menyatakan hal tersebut masih dalam pendalaman penyidikan.

"Penyidik sedang mendalami pihak-pihak lain yang terindikasi atau terlibat dalam pemberian suap kepada HS," tutur Anang.

Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp 1,5 M

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).

Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menyebut PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.

Saksikan Live DetikSore :

(ond/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |