Jaksa Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas 8 Terdakwa Kasus Korupsi Sritex

2 hours ago 2

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Sritex. Permohonan kasasi sudah diajukan sejak kemarin.

"Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut. Ini terkait putusan bebas jajaran direksi dari pihak bank, baik itu Bank Jabar, Bank DKI, dan Bank Jateng," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

Anang menjelaskan, pengajuan kasasi atas putusan bebas ini dimungkinkan karena perkara tersebut dilimpahkan dan disidangkan dengan menggunakan ketentuan KUHAP lama.

"Perkara ini disidangkan dan dilimpah pada saat menggunakan KUHAP lama. Dalam pertimbangan majelis hakim juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan hukum acara pidana yang lama," jelas Anang menanggapi pertanyaan mengenai prosedur kasasi terhadap vonis bebas.

Ditanya soal pertimbangan hakim yang menyebut para bankir tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan pihak Sritex, Kejagung memastikan akan melawan argumen tersebut melalui memori kasasi.

"Ya itu nanti yang akan menjadi bagian dari memori kasasi penuntut umum. Nanti akan dituangkan di sana (sanggahannya)," tegasnya.

Berbeda dengan para bankir yang divonis bebas, terdakwa dari pihak swasta yakni Iwan Lukminto dkk telah dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim. Namun, karena pihak Iwan Lukminto mengajukan banding, jaksa pun mengambil langkah serupa.

"Paralel dengan kasasi, tim penasihat hukum dari Iwan Lukminto dkk juga menyatakan banding. Jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritex-nya," tambah Anang.

Dilansir Antara, Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan bankir. Mereka adalah:

1. Eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
2. Eks Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB Benny Riswandi
3. Eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata
4. Eks Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno
5. Eks Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono
6. Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta
7. Eks Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto
8. Eks Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi

Dalam pertimbangan putusan bebas pengadilan disebutkan, tidak ditemukan bukti bahwa kedelapan bankir tersebut telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit PT Sritex.

Selain itu juga tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian. Para bankir itu tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum.

Hakim menilai akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan merupakan konsekuensi perbuatan para terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak para pimpinan bank itu. Mereka disebut tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex. (ond/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |