Terungkap Modus Pengedar Narkoba di Bogor Simpan Sabu di Bagasi Motor

4 hours ago 2

Jakarta - Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap pengedar narkoba di Bogor inisial AN (44). Polisi mengungkap AN menggunakan modus dengan menyimpan narkoba jenis sabu di bagasi motor.

"Jadi untuk pengungkapan sabu-sabu dengan barang bukti 1 kilogram, kita amankan dari tersangka dengan modus barang bukti disimpan di motor oleh bandar yang masih kita kejar, sudah ditetapkan DPO. Kemudian pelaku, ibu-ibu ini mengambil motor yang isinya sabu-sabu. Jadi modusnya disimpan dalam (bagasi) motor," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Ali Jupri, Selasa (12/5/2026).

Jupri mengatakan kurir AN ditangkap usai mengambl motor berisi sabu dari pinggir jalan raya di kawasan Salabenda, Kemang, Kabupaten Bogor. AN diamankan di rumahnya di kawasan Tanahsareal, Kota Bogor, dengan barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram.

"Jadi bandar yang DPO itu udah kontak dengan tersangka yang kita amankan. DPO itu memberikan petunjuk, memerintahkan tersangka ini untuk mengambil motor di wilayah Salabenda. Setelah tersangka datang ke lokasi, motor sudah tersedia berikut kunci yang menempel," kata Jupri.

"Alhamdulillah, tidak lama kita langsung mendapatkan informasi bahwasanya tersangka akan mengedarkan sabu tersebut dan kita amankan pelaku di rumahnya di Tanahsareal," imbuhnya.

Pelaku AN mengaku sudah tiga kali mendapat kiriman sabu dari seorang bandar. Barang haram tersebut diedarkan kembali oleh AN, dengan sistem tempel berdasarkan perintah sang bandar.

"Untuk sabu-sabunya dia (AN) sendiri sudah mengedarkan sebanyak tiga kali. Jadi sebelumnya dia ngambil sabu itu 10 gram, naik ke 3 ons dan terakhir 1 kg ini dan Alhamdulillah kita bisa amankan," kata Jupri.

"Jadi tersangka ini setelah mendapatkan perintah, dia juga menjual sabu dengan sistem tempel. Malam itu pun ketika kita sisir dan mendapatkan beberapa sabu yang sudah dia tempel. Jadi modus peredaraannya tetap tempel, tetapi dia mengambil barang itu dari bandar dengan modus disimpan di dalam motor," imbuhnya.

Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 82 kasus dan mengamankan 65 pengedar narkoba sejak Januari 2026. Polisi menyita barang bukti berupa 1,6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, 76,257 butir obat keras tertentu (OKT), hingga 25 butir ekstasi.

"Jadi selama periode Januari-Mei 2026, Satnarkoba Polresta Bogor Kota dalam hal ini mengungkap 82 laporan polisi terkait kasus narkoba, dengan jumlah tersangka sebanyak 65 orang," kata Jupri.

"Yang kita amankan ini memiliki peran masing-masing, ada pengedar, pengguna. Untuk yang kita tahan ini semuanya pengedar 65 orang," imbuhnya.

(sol/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |