Tak Ada Perintah Asesmen di Vonis 7 Tahun Ammar Zoni, Ini Pertimbangan Hakim

2 hours ago 4

Jakarta -

Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba. Hakim tidak memerintahkan Ammar dilakukan asesmen dalam perkara ini.

Sidang vonis Ammar digelar bersama lima terdakwa lain di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2025). Hakim berpendapat asesmen hanya dilakukan kepada terdakwa yang memiliki dugaan kuat sebagai penyalah guna atau pengguna narkoba.

"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan ahli Anang Iskandar bahwa asesmen wajib dilakukan terhadap penyalah guna, yaitu dilakukan terhadap seseorang, yang diduga sebagai pengguna atau penyalah guna narkotika. Majelis hakim sepakat terhadap keterangan ahli tersebut, yaitu untuk melakukan asesmen terhadap terdakwa yang ada dugaan kuat sebagai penyalah guna atau pengguna narkotika," ujar hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim berkeyakinan Ammar dkk bukan sebagai pengguna atau penyalah guna narkoba dalam perkara ini. Hakim pun tidak memerintahkan Ammar Zoni dkk dilakukan asesmen.

"Namun, dalam perkara a quo majelis hakim tidak memiliki keyakinan bahwa para terdakwa adalah sebagai pengguna atau penyalah guna narkotika bagi diri sendiri sehingga majelis hakim tidak memerintahkan untuk dilakukan asesmen," ujarnya.

Lima terdakwa lain dalam perkara ini adalah Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Hakim menyatakan Ammar dkk bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut ini putusan lengkapnya:

- Terdakwa I Asep bin Sarikin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa V Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

(mib/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |