'Sultan' Kemnaker Sebut Noel Minta Duit Rp 1 M Usai 2 Bulan Menjabat

2 hours ago 6
Jakarta -

Terdakwa kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dikenal sebagai 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, menyebut mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) meminta uang operasional. Bobby mengatakan Noel meminta uang operasional Rp 1 miliar.

Hal itu disampaikan Bobby saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026). Bobby bersaksi untuk terdakwa Noel, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, serta Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.

Mulanya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Bobby terkait koordinasi urusan terkait Noel. BAP itu menerangkan bahwa koordinasi dilakukan dengan seseorang bernama David.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini apa maksudnya, 'Jika ke depan jika ada keperluan dan urusan dengan Wamen agar berkoordinasi dengan David'. Apakah di sini ada semacam kebutuhan dari Wamen?" tanya jaksa.

"Pada saat disampaikan seperti itu saya tidak tahu maksud dan tujuannya apa tapi setelah pertemuan itu, ada pertemuan David dengan saya, pada saat itu David menghubungi saya kemudian beliau menyampaikan terkait dengan kebutuhan operasional Wamenaker," jawab Bobby.

"Selang berapa lama waktu itu?" tanya jaksa.

"Seingat saya sekitar bulan Desember," jawab Bobby.

Untuk diketahui, Noel menjadi Wamenaker pada Oktober 2024. BAP Bobby itu menerangkan Noel meminta uang operasional sebesar Rp 1 miliar dalam dua kali permintaan. Bobby membenarkan isi BAP tersebut.

"Tapi di sini langsung ini setelah Saudara diperkenalkan kepada David, kemudian David mendatangi Saudara. Saya baca lagi ya, 'Setelah di ruang Wamen, Saudara David mendatangi ke ruangan saya. Dan menyampaikan ada permintaan uang untuk keperluan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 500 juta sebanyak dua kali dengan total Rp 1 miliar'," ujar jaksa membacakan BAP Bobby.

"Iya betul," jawab Bobby.

Selain itu, Bobby mengatakan ada juga permintaan uang dari Noel untuk perayaan Natal. Bobby mengatakan Noel tak menyebutkan nominal uang untuk perayaan natal tersebut.

"Pada saat itu yang bersangkutan tidak menyebut nominal tapi hanya bilang tolong dibantu untuk perayaan Natal," jawab Bobby.

Bobby mengaku menyerahkan uang Rp 50 juta untuk memenuhi permintaan Noel. Dia mengatakan uang itu tak diterima langsung oleh Noel, melainkan ke perempuan yang diduga anak buah Noel.

"Seingat saya pada saat itu saya serahkan Rp 50 juta," jawab Bobby.

"Saudara ada konfirmasi kepada terdakwa Immanuel ini bahwasannya uang untuk perayaan natal itu sudah diserahkan kepada perempuan itu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Bobby.

Dakwaan Noel

Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).

"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa.

(mib/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |