Sopir penabrak ibu dan anak asal Indonesia di Singapura saat ini sudah dibebaskan dengan jaminan. Meski begitu, status sopir itu masih tersangka dalam kecelakaan ini.
Dilansir CNA, Rabu (18/2/2026), KBRI mengatakan mereka memahami bahwa pengemudi tersebut telah dibebaskan dengan jaminan. Sebab, hal itu sesuai dengan aturan hukum Singapura.
Meski begitu, Singapore Police Force (SPF) memastikan penyelidikan kasus ini masih berlanjut. Mereka juga belum menjelaskan sejauh mana kasus ini ditangani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedutaan juga telah menyediakan pengacara bagi keluarga tersebut yang bertindak secara pro-bono.
"Jadi tidak ada biaya hukum," kata Jubir KBRI Singapura sekaligus Deputy Chief of Mission Thomas Ardian Siregar.
Thomas mengatakan untuk saat ini prioritasnya adalah membantu ayah korban bernama Ashar Ardianto mengatasi masalah ini. Sementara, istrinya yang juga jadi korban dalam peristiwa ini kondisinya sudah berangsur pulih.
Istri Ashar, Raisha Anindra Pascasiswi saat ini masih dirawat di High Dependency Unit (HDU) Singapore General Hospital (SGH), kondisinya kini sudah dapat berkomunikasi, meski begitu kondisi Raisha masih lemah akibat cedera berat yang dialaminya dan ia harus menjalani perawatan intensif.
KBRI juga telah mengatur akomodasi bagi Ashar selama ia berada di Singapura untuk mendampingi istrinya. Thomas menyebutkan, saat ini Ashar menginap di Wisma Duta setelah Duta Besar RI untuk Singapura Hotmangaradja Pandjaitan bersedia menampungnya.
"Untuk saat ini, Pak Ashar tinggal di Wisma Duta ... sambil menunggu perawatan istrinya di rumah sakit," ujarnya.
"Secara fisik, ia terlihat baik-baik saja. Namun secara emosional, ia jelas sangat terguncang," kata Thomas, seraya menambahkan bahwa Ashar terkadang terdiam di tengah percakapan.
"Secara psikologis, peristiwa ini masih sangat sulit untuk ia terima," imbuhnya.
Untuk diketahui, anak Ashar yang berusia 6 tahun meninggal dunia akibat kecelakaan ini. Jenazah anak itu sudah dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Kemlu Jelaskan soal Hukum Singapura
Terkait hal ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI juga telah buka suara. Kemlu mengatakan meski tersangka tidak ditahan, namun statusnya masih tetap berlaku.
"Status pengemudi saat ini sebagai tersangka. Namun, sesuai aturan hukum di Singapura, seorang tersangka diperbolehkan mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail), dengan syarat tidak keluar wilayah Singapura dan dapat dipanggil sewaktu-waktu," kata Plt Dirjen Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah saat dikonfirmasi terpisah.
Heni memastikan Singapore Police Force masih melakukan investigasi menyeluruh. Dia mengatakan selama proses tersebut tersangka diwajibkan untuk tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Berkenaan dengan itu, KBRI Singapura terus berkoordinasi dan mengawal proses penyelidikan yang dilakukan pihak berwenang di Singapura. KBRI juga menyediakan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban WNI," ucap Heni.
(zap/imk)

















































