Said PDIP Nilai Ambang Batas Parlemen Nasional Ideal 5,5% hingga 6%

2 hours ago 5
Jakarta -

Ketua DPP PDIP Said Abdullah berbicara soal usulan Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra agar setiap partai politik mendapat minimal 13 kursi sesuai dengan jumlah komisi di DPR sebagai ambang batas legislatif. Said mengatakan idealnya jumlah kursi keterwakilan di DPR minimal 38 kursi.

"Dulu, seingat saya, saya pernah menyampaikan, yang ideal itu jumlah komisi (13) plus AKD (alat kelengkapan Dewan) ada 6, itu artinya 19 kali 2, 38 kursi. Itulah jumlah minimal. Karena kalau hanya komisi saja, kemudian satu orang, maka representasi keterwakilannya itu tidak akan terpenuhi," kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Said mengatakan minimal ada dua keterwakilan partai di setiap komisi dan alat kelengkapan Dewan. Said menyebut ambang batas parlemen nasional idealnya di angka 5,5% hingga 6%.

"Karena nggak mampu satu orang di satu komisi itu tidak punya kemampuan. Minimal dua orang satu komisi, dua orang di AKD, itu baru make sense," ujar Said Abdullah.

"Sehingga kalau yang bergulir ada yang minta selected party 7%, ada yang 6, ada yang 5. Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan AKD, yang ideal memang 38 kursi, ya sekitar 5,5% sampai 6%. PDI Perjuangan pada tingkat itu: 5,5% sampai 6%. Yang pertama, itu di tingkat nasional," tambahnya.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini mengatakan ambang batas sebaiknya juga diterapkan untuk DPRD provinsi, kabupaten atau kota. Ia mengusulkan parliamentary threshold (PT) DPRD berjenjang merujuk dari ketetapan di nasional.

"Katakanlah kalau tingkat nasional 6, maka di tingkat provinsi 5% dan tingkat kabupaten-kota 4%. Karena ketika kabupaten-kota, provinsi dan kabupaten-kota tidak ada parliamentary threshold, itu sungguh akan menyulitkan institusi DPRD kita dan menyulitkan pemerintah daerah. Dengan ideal, paralel dari atas sampai ke bawah," ungkapnya.

Ia menyebut ambang batas di tingkat DPRD menjadi suatu keniscayaan. Sebagaimana diketahui, penghitungan kursi DPRD saat ini dilakukan tanpa threshold, partai yang suara nasionalnya di bawah 4% tetap bisa mendapatkan kursi legislatif di daerah.

"Di tingkat provinsi 5%, di tingkat kabupaten dan kota 4%. Idealnya seperti itu karena kalau hanya dapat satu kursi, satu kursi gabungan, di antara gabungan koalisi gabungan itu sendiri pun nggak pernah bisa mengambil keputusan," ujar Said.

"Dan itu pasti menyulitkan DPRD kita, apalagi berhadapan dengan pemerintah daerah, lebih sulit lagi. Sehingga butuh PT, sudah keniscayaan di daerah itu harus ada PT (parliamentary threshold) juga," sambungnya.

Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Dia mengusulkan setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI karena komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, dilansir Antara, Kamis (30/4).

Dia mengatakan partai-partai yang tidak bisa mencapai 13 kursi bisa membentuk sebuah koalisi gabungan yang juga beranggotakan minimal 13 kursi atau lebih. Selain itu, dapat bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.

"Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," katanya.

Usulan tersebut muncul saat DPR masih membahas revisi UU Pemilu. Proses revisi masih berjalan dan isu ambang batas parlemen menjadi salah satu isu yang sensitif.

(dwr/rfs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |