Eks Waka PN Depok Gugat KPK Terkait Penyitaan Kasus Suap Sengketa Lahan

3 hours ago 4

Jakarta - Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan Bambang terkait dengan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).

Permohonan praperadilan ini didaftarkan pada 28 April 2026. Permohonan ini teregister dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan Termohon adalah KPK. Sidang perdana akan digelar pada awal pekan depan.

"Tanggal sidang: Senin, 11 Mei 2026."

Terpisah, KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menghormati langkah yang dilakukan tersangka. Budi menegaskan proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai aturan.

"KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Baik dalam penetapan tersangka maupun pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang menjadi objek prapid ini," kata Budi.

Budi menyinggung upaya praperadilan sebelumnya yang diajukan mantan Ketua PN Depok, dan telah ditolak hakim. Dia memastikan KPK melalui tim biro hukum akan menghadapi proses praperadilan yang diajukan Bambang Setyawan.

"Selanjutnya, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan dan menghadapi proses ini dengan terbuka dan menghormati jalannya persidangan," ucap Budi.

"Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," tambahnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Depok pada 5 Februari 2026. KPK kemudian menetapkan mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, beserta mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan.

Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok;
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD;
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.

Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026. (ial/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |