Pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperkosa santriwati bermodus keturunan nabi sehingga mengklaim perbuatannya halal. Kementerian Agama (Kemenag) menyetop penerimaan santri baru di ponpes itu.
"Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan," kata Direktur Pesantren, Basnang Said, dikutip dari situs resmi Kemenag, Senin (4/5/2026).
Dia mengatakan Kemenag juga merekomendasikan agar tenaga pendidik ponpes yang diduga terlibat segera diberhentikan. Kemenag meminta terduga pelaku tidak tinggal di lingkungan ponpes.
"Jika pesantren tidak mematuhi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman," ujar Basnang.
Sementara, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan ponpes itu telah ditutup. Ponpes tersebut tidak menerima pendaftaran santri baru.
"Sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi dan terus untuk kelas 6 masih melaksanakan ujian akan tetap di situ atau dievakuasi di tempat lain itu menjadi kewenangan dari Kemenag Kabupaten Pati. Karena melakukan kegiatan di sana untuk melakukan mitigasi apa-apa saja yang urgensi terjadi di sana, jangan sampai anak didik kita terjadi masalah kemudian akhir semester ini," jelas Risma.
Kepala Kantor Kementerian Agama Pati, Ahmad Syaiku, menyebut tersangka berstatus sebagai pendiri. Dia mengatakan tersangka AS tidak terlibat dalam kepengurusan ponpes.
"Pelaku itu tidak masuk dalam struktur pondok, izinnya itu dari pelaku AS ini, tapi pelaku tidak masuk sebagai pengasuh, ustaz juga tidak. Statusnya sebagai pendiri (ponpes)," ujar Syaiku.
Polisi juga telah memanggil AS sebagai tersangka. Polisi menyebut AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April.
"Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan. Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat," kata Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/idh)















































