Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan dan fasilitas hakim ad hoc. Berapa kenaikannya?
Perpres tersebut diteken pada 5 Februari 2026. Perpres ini disebut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dengan didukung hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugas.
Dalam perpres tersebut, tertulis hak keuangan dan fasilitas yang didapat hakim ad hoc meliputi tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan.
"Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi pasal 3 dalam beleid tersebut.
Berikut ini besaran tunjangan hakim terbaru berdasarkan kategori pengadilan:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp 49.300.000
2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp 62.500.000
3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi Rp 105.270.000.
Pengadilan Hubungan Industrial
1. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama Rp 49.300.000
2. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi Rp 105.270.000
Pengadilan Perikanan
1. Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama Rp 49.300.000
Pengadilan Hak Asasi Manusia
1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama Rp 49.300.000
2. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp 62.500.000
3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi Rp 105.270.000
Pengadilan Niaga
1. Pengadilan Niaga Tingkat Pertama Rp 49.300.000
2. Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi Rp 105.270.000
Uang penghargaan hakim ad hoc diberikan pada akhir masa jabatan berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan. Perhitungan masa jabatan itu tertulis dalam pasal 12 ayat (4).
a. sampai dengan 1 tahun: 0,2 x uang penghargaan;
b. lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun: 0,4 x uang penghargaan;
c. lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun: 0,6 x uang penghargaan;
d. lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun: 0,8 x uang penghargaan; dan
e. lebih dari 4 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun: 1 x uang penghargaan.
Uang penghargaan tidak diberikan kepada hakim ad hoc yang diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena dijatuhkan sanksi administratif tingkat berat dan/atau dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hakim ad hoc juga diberikan hak menempati rumah negara dan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan.
Jika hal tersebut belum tersedia, hakim ad hoc dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Begitu juga dengan jaminan kesehatan, jaminan keamanan, akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(eva/haf)















































