Nadiem Jalani Sidang Usai Dibantarkan, Alat Infus Masih Nempel di Tangan

3 hours ago 4
Jakarta -

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem menyatakan dirinya masih dalam proses perawatan untuk persiapan operasi.

"Untuk hari ini kami tanyakan kepada terdakwa, kondisi kesehatannya seperti apa?" tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

"Terima kasih, Yang Mulia. Saat ini sebenarnya saya masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi yang akan dilakukan dalam waktu lumayan cepat," jawab Nadiem.

Pantauan detikcom, Nadiem tampak datang ke ruang sidang dengan alat infus yang masih menempel di tangan kirinya. Tangan kiri Nadiem juga tampak diperban. Dia terlihat diborgol dan mengenakan rompi tahanan.

Nadiem dibantarkan di RS Abdi Waluyo sejak 25 April 2026 hingga 3 Mei 2026. Nadiem mengaku datang ke persidangan hari ini untuk memastikan persidangan tidak tertunda.

"Namun walaupun dokternya tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tapi karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan lewat Zoom, jadi saya hadir di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda. Namun, dokter menyebut kondisinya adalah harus ada satu kondisi setelah sidang harus segera kembali ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," ujar Nadiem.

Nadiem memohon majelis hakim mengalihkan status penahanannya. Dia mengatakan permohonan pengalihan tahanan itu semata untuk proses penyembuhan.

"Jadi sekali lagi Yang Mulia, saya mohon sekali bahwa saya diperbolehkan kalau misalnya bergabung sidang besok atau Rabu melalui Zoom, dan atau mohon sekali ada permohonan dengan rendah hati permohonan untuk status tahanan diganti selama masa penyembuhan saja bisa diberikan oleh majelis. Karena sebenarnya ini hanya sampai sembuh, lalu setelah sembuh saya siap kembali statusnya menjadi status tahanan di rutan, tidak masalah, hanya agar saya bisa sembuh saja," ujarnya.

Nadiem Makarim (Mulia Budi-detikcom)Nadiem Makarim (Mulia Budi/detikcom)

Berdasarkan surat dokter, Nadiem disebutkan masih memerlukan perawatan lanjutan selama 3-7 hari. Nadiem menyatakan bisa menjalani persidangan hari ini.

"Jadi berdasarkan resume medis dan surat keterangan dokter ini mulai masuk di tanggal 25 April 2026 dan kembali ke Rutan tanggal 3 Mei 2026, berarti kemarin ya. Oke. Dan sesuai surat keterangan dari dokter, setelah dilakukan pemeriksaan dianjurkan untuk melanjutkan perawatan lanjutan ya selama 5 sampai 7 hari. Untuk tindakan belum sampai sekarang belum ada belum dilakukan?" tanya hakim.

"Belum Yang Mulia, menunggu 3 hari sidang ini lalu setelah itu akan langsung tindakan," jawab Nadiem.

"Jadi untuk status penahanan saudara terhadap pembantaran ataupun kelanjutannya majelis hakim tentu berdasarkan dengan keterangan dokter dan rumah sakit. Kalau memang kondisi Saudara harus dilakukan perawatan lanjutan ya kita majelis hakim tetap patuh untuk melakukan pembantaran terhadap Saudara ya. Namun untuk hari ini bisa ya untuk melanjutkan?" tanya hakim.

"Bisa, Yang Mulia," jawab Nadiem.

Sidang Nadiem akan dilanjutkan dan Nadiem menjalani perawatan lanjutan pada Kamis (7/5). Hakim menyatakan tidak akan melakukan pemeriksaan perkara ini melalui Zoom saat status Nadiem dibantarkan.

"Kalau misalnya nanti ternyata Terdakwa harus dilakukan perawatan dan status pembantaran, sikap majelis hakim tetap sama seperti sebelumnya, tidak bisa melakukan pemeriksaan pada saat terdakwa secara sah dibantarkan ya. Walaupun untuk Zoom ya, jadi sikap majelis tetap. Jika status terdakwa pada saat itu posisi dibantarkan, majelis hakim tidak akan melakukan pemeriksaan walaupun melalui Zoom," kata hakim.

Pengacara Nadiem memohon ke majelis hakim mengabulkan peralihan status tahanan Nadiem. Hakim menyatakan akan menunggu kondisi Nadiem setelah dilakukan tindakan lanjutan setelah 3 hari nanti menjalani sidang.

"Baik, kalau melihat dari keterangan dokter ini kan dibutuhkan perawatan lanjutan selama 5 sampai 7 hari ya. Oke kalau memang dari kondisi terdakwa memungkinkan kita selesaikan pemeriksaan di hari Senin, Selasa, dan Rabu kita selesaikan. Nah nanti setelah itu kita majelis hakim akan bersikap," ujar hakim.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah. Sri divonis 4 tahun penjara dan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.

(mib/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |