Sitaan Duit Rp 1 Triliun Lebih Ditata Bak Kasur Saat Dipamerkan Jaksa

4 hours ago 6
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti uang tunai lebih dari Rp 1 triliun dan USD 166 ribu. Uang tersebut ditata seperti kasur saat ditampilkan.

Pantauan di lokasi pada Kamis (10/9/2026), tumpukan uang sitaan tersebut dipamerkan di lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Gunungan uang pecahan Rp 100 ribu itu ditata bertumpuk menyerupai 'kasur' di area konferensi pers dengan pengawalan ketat petugas keamanan.

Uang kertas itu dikelompokkan ke dalam bungkus plastik bening, yang masing-masing bungkusan bernilai Rp 1 miliar. Di area jumpa pers, layar memuat rincian sitaan yang berasal dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) berjumlah Rp 1.003.184.000.000 dan USD 166 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyitaan dan penitipan kerugian keuangan negara dari PT PSMI (PT Pemuka Saksi Manis Indah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung," tulis keterangan di layar.

Sebagai informasi, penyidikan perkara korupsi yang menyeret PT PSMI ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, sebelum akhirnya ditarik dan diambil alih langsung oleh Kejagung guna memperkuat pembuktian perkara.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, membenarkan pengambilalihan penanganan perkara tersebut.

"Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung," kata Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Saiful menerangkan PT PSMI terindikasi menanam komoditas tebu secara melawan hukum di area hutan milik PT Inhutani V, yang kemudian berdampak timbulnya kerugian negara.

"Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Penyidik Gedung Bundar sejauh ini telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Kendati demikian, Kejagung hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.


Asal-usul Uang Sitaan

Saiful menuturkan dalam perkara tersebut pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa puluhan saksi. Selain uang, pihaknya juga menyita sejumlah dokumen.

"Sampai dengan saat ini tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi. Kemudian penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung," tuturnya.

Saiful menyampaikan uang yang disita telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uang disita dari salah satu pegawai PT PSMI berinisial PRL.

"Uang yang di depan ini sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan uang USD sebanyak 166 ribu yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui Saudara PRL, yaitu pegawai PT PSMI. Dan penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana penetapan nomor 4522/vit.b/sita2026/pnjktselatan," jelasnya.

"Uang ini yang Rp 1 triliun merupakan good will dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini dan telah kami lakukan penyitaan dan masuk di dalam rekening pemerintah lainnya milik Kejaksaan Agung milik bank Himbara BSI. Uang ini ada di BSI, Bank Syariah Indonesia, kami minta dari BSI untuk menghadirkan uang ini di gedung Kejaksaan Agung ini," lanjutnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah melakukan gelar perkara bersama auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara. Selain itu, juga dilakukan pemblokiran 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI.

Duduk Perkara

Untuk diketahui, PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) adalah perusahaan swasta di bidang perkebunan tebu dan pabrik gula. Perusahaan ini berlokasi di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

"Ditemukannya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang oleh PT PSMI dengan pihak lain dengan cara sebagai berikut. PT Inhutani V Lampung mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 398 Tahun 1996 tentang Pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri atas areal lebih kurang 157 ha yang termasuk hutan produksi," ujar Saiful.

Namun kemudian PT PSMI melakukan pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan. Caranya dengan membuka hutan untuk perkebunan tebu.

"Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membuka kebun tebu seluas 32.375 ha," katanya.

"Bahwa tahun 2013 direksi PT PSMI melakukan penandatanganan MoU dengan PT Inhutani V (Persero)," lanjutnya.

Tujuan MoU itu untuk pembangunan hutan tanaman. Perjanjiannya dibuat berlaku surut.

"Dengan tujuan pembangunan hutan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak tahun 2007 sampai penandatanganan 2013," ungkapnya.

Tindakan ini telah mengakibatkan kerugian negara. Sebab, pembangunan perkebunan tebu ini dibuat dengan perjanjian yang tidak sah.

"Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan perkebunan dengan PT Inhutani V Persero karena secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian negara. Karena dalam pembangunan perkebunan tebu ini Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah," katanya.

Dari pengungkapan ini, PT PSMI kemudian melakukan penyerahan sejumlah uang, yakni senilai Rp 1 triliun, Rp 3,1 miliar, dan USD 166 ribu.

(rdp/rdp)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |