Jakarta -
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Muhamad Khozin mengatakan RUU Reforma Agraria yang tengah dibahas oleh DPR RI akan memberi kepastian terkait sengketa tanah. RUU itu diharapkan bisa menuntaskan persoalan tumpang tindih perizinan tanah milik masyarakat.
"RUU Pengaturan Reforma Agraria harus diarahkan pada koreksi struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang," kata Khozin kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Khozin mengatakan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini akan berfokus pada redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah atau tuna-lahan. Termasuk menekankan rehabilitasi hak atas tanah serta perlindungan tanah ulayat dari penguasaan sepihak pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Legislator PKB ini menyoroti banyak perkara lahir dari keputusan negara yang tumpang tindih izin. Ia juga menyinggung tak dipenuhinya kewajiban pemegang konsesi atau belum diakuinya wilayah masyarakat adat.
"Perkara lahir dari keputusan negara, tumpang tindih izin, penguasaan tanah berskala besar, tidak dipenuhinya kewajiban pemegang konsesi, atau belum diakuinya wilayah masyarakat adat" kata Khozin.
"RUU Reforma Agraria akan memberikan dasar untuk mengoreksi keputusan dan struktur penguasaan yang menjadi sumber konflik," tambahnya.
RUU ini, kata dia, akan mengatur agar pemerintah mengawasi pengalihan tanah hasil redistribusi, kepemilikan melalui pihak terafiliasi, pemecahan badan usaha, dan bentuk penguasaan tidak langsung yang dapat digunakan untuk menghindari pembatasan.
"Prioritas penerima harus diberikan kepada petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan, dan masyarakat yang kehilangan tanah akibat konflik agraria," ujar Khozin.
"Petani gurem pun harus memperoleh skala usaha yang lebih layak, pendapatannya meningkat, konflik berakhir dan tanah tetap berada dalam kendali masyarakat setelah didistribusikan," imbuhnya.
Adapun RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Selasa (8/9) disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna.
Tonton juga video "Buruh Berdatangan di Depan DPRD DKI, Siap Kawal RUU Ketenagakerjaan"
(dwr/eva)


















































