KPK Bongkar Peran Oknum DPRD Pemalang Terkait Kasus Pemerasan Bupati Anom

5 hours ago 1

Jakarta -

KPK mengungkap dugaan oknum anggota DPRD Kabupaten Pemalang sebagai perantara di kasus pemerasan ayah mantan staf KPK Iptu Setya Budi Dias Oktvianto (DIS), Lilik Budi Suprianto (LBS), terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. KPK menyebut pihak anggota DPRD Kabupaten Pemalang diduga menjadi pihak yang mempertemukan Lilik dengan Anom untuk membicarakan pengurusan perkara di KPK.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, ter-capture adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang dengan Saudara LBS yang di antaranya melalui perantara anggota DPRD Pemalang. Baik perantara dalam pertemuan ataupun perantara dalam komunikasi," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

KPK diketahui memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Keduanya ialah Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025-2026," kata Budi.

Selain keduanya, penyidik memanggil lima saksi lainnya. Namun Budi belum memerinci hal yang akan didalami penyidik kepada para saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," terang Budi.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memanggil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo sebagai saksi pada Selasa (8/9). Imam dipanggil bersama Tisna Amijaya selaku pengurus DPD I Golkar Jateng serta lima orang saksi lainnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Anom Widiyantoro, saat Pilkada 2024. KPK mendalami keterangan Irfandy terkait dugaan adanya penggunaan uang hasil pemerasan Bupati Anom untuk tim pemenangnya yang diberi nama Tim Rumah Media.

"Dari Tim Rumah Media ini juga didalami kaitannya Rumah Media ini dengan Bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak Bupati kepada Rumah Media," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK

Anom diduga melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.

Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.

Tonton juga video "Barang Sitaan Eks Staf Kemenang di Korupsi Kuota Haji: Range Rover-Rumah"

(kuf/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |