Jakarta -
Jaksa KPK mengungkap surat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi. Jaksa mengatakan surat tersebut sudah mencantumkan skema pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000.
Hal itu disampaikan jaksa saat bertanya dan mengkonfirmasi ke Perencana Ahli Madya Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2021-2024, Slamet, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10/2026) malam. Slamet hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
"Ini adalah surat Menteri Agama nomor B-494 tanggal 27 Desember 2023. Nah, kami ingin hubungkan keterangan Bapak dengan yang ini. Di sini Pak Menteri ditandatangan basah, Pak. Surat ini ditujukan kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi. Kemudian, yang menarik adalah kuota Pak Menteri melalui surat ini itu sudah mencantumkan, membunyikan kuota murni ditambah dengan kuota tambahan. 221.000 ditambah 20.000 jatuhnya 241.000. Kan begitu, Pak?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, ini kami hubungkan keterangan Saudara tadi di di awal, bahwa secara regulasi 92/8 itu adalah amanat undang-undang, kan begitu?" lanjut jaksa.
"Iya," jawab Slamet.
Jaksa menilai kuota tambahan 20.000 dengan pembagian 50% kuota haji khusus dan 50% kuota haji reguler sudah tercantum dalam surat tersebut. Jaksa menilai keinginan Yaqut dalam rapat zoom meeting terkait kebijakan kuota tambahan 50:50 sejalur dengan surat tersebut.
"Kalau kami, kalau berdasarkan angka ini, Jadi 10.000:10.000 itu sudah ditambahkan, Pak, ke dalam surat Menteri, 92% kan dari 221 (ribu), 203.320, 8%-nya 17.680. Kalau ini ditambah 10.000, maka jatuhnya 213 (ribu) untuk 92%, dan kalau 10.000 ditambahkan ke 8%, 27.680. Angka ini tepat seperti ini. Bapak bisa tangkap yang maksud saya?" tanya jaksa.
"Menangkap saya, Pak," jawab Slamet.
"Oke. Apakah Bapak tahu hubungan antara rapat zoom meeting yang bisa Bapak tangkap bahwa keinginan Pak Menteri 50:50 itu sejalur dengan surat ini?" tanya jaksa.
"Iya. Kalau yang saya tangkap, iya. Memang, izin, boleh saya menyampaikan. Jadi, setelah adanya tadi di Pak Menteri kunjungan ke sana, ada ditindaklanjuti juga oleh unit-unit teknis tadi, sehingga kuotanya itu menjadi kuota normalnya sudah ditetapkan di awal, Pak. 203.320 dan 17.680. Ditambah dapat tambahan ya dibagi 50:50, 10.000:10.000. Jadi 213.320 dan 27.680," jawab Slamet.
"Nah, kenapa? ini menurut perkiraan kami, Pak, jadi analisa kami, jadi surat ini adalah untuk permintaan pemecahan-pemecahan pembagian kuota di nanti akan dipakai di MoU dan sekaligus ini juga akan memecah di e-Hajj-nya, Bu, Yang Mulia. Jadi di e-Hajj-nya nanti akan dipecah seperti itu. Karena kuota ini kan setahu saya datang masih gelondongan, Pak, 241.000," lanjut Slamet.
Jaksa lalu mengkonfirmasi ulang ke Slamet apakah surat ini menjadi dasar penandatanganan MoU dengan Arab Saudi terkait pembagian kuota tambahan 50% untuk kuota haji khusus dan 50% untuk kuota haji reguler dari total 20.000 kuota tambahan di tahun 2024. Slamet membenarkannya.
"Oke. Baik, maksudnya Bapak, Bapak ingin mengatakan bahwa e-Hajj 221.000 pecah tambahan kuota tambahan 10.000:10.000, ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Slamet.
"Dan isi MoU yang membagi kuota tambahan 50%:50%, 10.000:10.000, dasarnya ini? Bapak mau bilang begitu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Slamet.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
(mib/ygs)


















































