Sirkulasi Fantastis Duit Sindikat The Doctor

10 hours ago 4
Jakarta -

Bareskrim Polri membidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor dan sindikatnya, termasuk Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Dari hasil analisis sementara, ditemukan aliran perputaran duit fantastis di beberapa rekening proxy.

Direktorat Tindak Pidana IV/Narkoba Bareskrim Polri setidaknya menemukan perputaran uang dari sindikat The Doctor dan Ko Erwin mencapai Rp 211,2 miliar dalam beberapa tahun terakhir. Sementara total dana yang keluar dan yang masuk masing-masing mencapai Rp 105,6 miliar.

Andre 'The Doctor' memiliki jaringan luas dengan bandar narkoba hingga ke Malaysia. Di Indonesia, The Doctor memiliki kerja sama erat dengan Koko Erwin, bandar besar asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan pihaknya kini tengah melacak dan menyita aset-aset milik sindikat The Doctor dan Ko Erwin. Langkah ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada para pelaku.

"Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Eko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/4).

Penyedia Rekening Proxy Ditangkap

Pengungkapan ini bermula dari hasil analisis aliran dana rekening bank milik Andre Fernando alias The Doctor yang merupakan penyuplai narkoba kepada jaringan Koko Erwin. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

Pada Jumat (17/4/2026), tim gabungan menangkap tersangka Muhammad Jainun di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. Hasil interogasi, diketahui Muhammad Jainun ditawari untuk membuat rekening di bank oleh keponakannya di Malaysia yang berinisial HB.

Singkatnya, Jainun membuat rekening tersebut dan buku rekening ATM, serta akses mobile banking diserahkan kepada HB.

"Dia menerima uang jajan Rp 600 ribu per bulan selama kurang lebih satu tahun dari hasil pembuatan rekening tersebut," kata Brigjen Eko Hadi.

Muhammad Jainun, tersangka penyedia rekening ke jaringan narkoba Andre The Doctor. Dia ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (17/4/2026).Muhammad Jainun, tersangka penyedia rekening ke jaringan narkoba Andre The Doctor. Dia ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (17/4/2026). Foto: dok. Istimewa

Meskipun Jainun mengaku tidak mengetahui pembuatan rekening tersebut, namun dia secara sengaja memberikan identitasnya, yang mana dia juga berisiko menghadapi kemungkinan rekening digunakan untuk menampung kejahatan, tetapi dia bersikap 'apa boleh buat'.

Di hari yang sama, Bareskrim juga menangkap tersangka Rony Ika Setiawan di Jalan Tomang Utara IV, Jakarta Barat. Rony mengaku diminta rekening oleh seseorang yang dipanggil Fajar alias 'Pajero', yang merupakan kenalannya saat mendekam di Lapas Kelas IIB Tegal, Jawa Tengah.

Sama halnya dengan Jainun, Rony juga dijanjikan uang untuk membuka rekening dan mobile banking. Dia mendapatkan Rp 1 juta.

"Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2023 hingga Maret 2026, tercatat perputaran dana sebesar kurang lebih Rp 10 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp 5 miliar," jelasnya.

Keduanya ini dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang- Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf c Jo Pasal 607 ayat 2 huruf c dan huruf z Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 20 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rony Ika Setiawan, tersangka penyedia rekening untuk jaringan narkoba Andre The Doctor. Dia ditangkap di Tomang, Jakbar, pada Jumat (17/4/2026).Rony Ika Setiawan, tersangka penyedia rekening untuk jaringan narkoba Andre The Doctor. Dia ditangkap di Tomang, Jakbar, pada Jumat (17/4/2026). Foto: Rony Ika Setiawan, tersangka penyedia rekening untuk jaringan narkoba Andre The Doctor. (dok. Istimewa)


Perputaran Duit Capai Rp 211,2 Miliar

Bareskrim Polri menemukan aliran perputaran uang pada salah satu rekening proxy yang tersindikasi dengan jaringan The Doctor dan Ko Erwin. Hasil analisis menunjukkan perputaran uang yang fantastis selama 8 tahun.

"Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, tercatat perputaran dana sebesar kurang lebih Rp 211,2 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp 105,6 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Transaksi tersebut ditemukan pada rekening tersangka Muhammad Jainun (45) dan Rony Ika Setiawan (39). Keduanya ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara dan Jakarta Barat pada Jumat (17/4).


Transaksi Uang Meningkat Tiap Bulan

Hal mencurigakan lainnya, ditemukan adanya kenaikan transaksi per bulan selama kurun waktu 2021 hingga 2025. Dalam satu bulan, transaksi bisa mencapai rata-rata Rp 3 miliar.

Memasuki periode akhir tahun 2025, terjadi peningkatan signifikan pada aliran dana masuk. Sejumlah transaksi bernilai besar mulai muncul, dengan nilai mencapai miliaran rupiah per transaksi.

"Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi berjumlah hingga lebih dari Rp8 miliar, serta banyak lainnya di kisaran Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar," jelasnya.


Modus Pemecahan Transaksi Keuangan

Dari hasil analisis ditemukan pola smurfing (pemecahan transaksi) yang berulang dengan nominal relatif sama melalui mobile banking. Terdapat pula pola dana masuk dan keluar melalui pihak yang sama, yang mengarah pada indikasi perputaran dana (layering).

"Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar, terstruktur, dan masif, serta terdapat indikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan Sindikat pengedar narkotika internasional yang lebih besar," jelasnya.

Lihat juga Video: Buron Narkoba Andre 'The Doctor' Ditangkap Bareskrim

(mea/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |