Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online di gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, menggunakan server di luar negeri. Hal itu diduga dilakukan untuk menghindari blokir dari pemerintah Indonesia.
"Ditemukan sebanyak 145 web ataupun domain ataupun situs perjudian yang dikelola oleh para tersangka secara bergantian. Mengapa secara bergantian? Karena ini dimaksudkan untuk menghindari pemblokiran dari Kementerian Komdigi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan hasil analisis digital forensik, kata Wira, IP address maupun hosting dari ratusan situs tersebut tersebar di beberapa negara. Mulai Brasil hingga Vietnam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Didapatkan informasi bahwa IP address ataupun alamat server maupun hosting berada di luar negeri. Di antaranya di Brasil, Filipina, China, maupun Vietnam," ujar Wira.
Wira menyebut sindikat judol mencoba memindahkan operasinya ke Indonesia dari negara lain. Sebelum masuk ke Jakarta, jaringan ini diketahui sempat beroperasi di Kamboja, Malaysia, hingga Myanmar.
"Mengingat di beberapa negara tersebut telah dilakukan penindakan secara masif, sehingga jaringan pelaku judi online tersebut mencoba untuk memindahkan aktivitas operasionalnya di Indonesia," tutur Wira.
Total, ada 287 orang warga negara asing (WNA) yang ditetapkan sebagai tersangka. Berikut rincian tersangka WNA:
- Vietnam: 185 orang
- China: 76 orang
- Myanmar: 15 orang
- Thailand: 6 orang
- Laos: 3 orang
- Malaysia: 2 orang
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai petugas layanan pelanggan (customer service), programmer/IT, admin pemasaran, admin keuangan, hingga pendukung operasional. Selain WNA, polisi juga menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) berinisial MAP, BT, DFA, dan DA.
Keempatnya memiliki peran membantu operasional sindikat, mulai dari menjadi admin keuangan, mengurus penyewaan gedung, menyiapkan rekening penampung (nominee), hingga membantu pengurusan izin tinggal para WNA. Polisi juga masih memburu pimpinan sindikat itu.
"Kami lebih bisa memastikan bahwa ini adalah sindikat yang dikendalikan dari luar negeri. Berdasarkan data digital forensik, mereka beroperasi di Indonesia kurang lebih baru sekitar dua bulan sebelum penangkapan," ujarnya.
(ond/haf)

















































