Jakarta -
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengapresiasi Bareskrim Polri atas keberhasilan membongkar praktik judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Komdigi menilai judol berdampak negatif dari sisi ekonomi hingga psikologi.
"Apresiasi setinggi-tingginya kepada Dittipidum Bareskrim Polri atas keberhasilan mengungkap praktik perjudian daring jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat," kata perwakilan Direktorat Pengendalian Aptika Komdigi, Jawara Wahyu, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut, Polri berhasil mengamankan ratusan warga negara asing (WNA). Selain ratusan tersangka, sejumlah barang bukti juga juga disita, mula perangkat elektronik hingga dokumen perjalanan.
"Aparat berhasil mengamankan 321 warga negara asing yang terlibat dan menyita berbagai barang bukti berupa perangkat elektronik, dokumen perjalanan, dan puluhan dokumen yang digunakan sebagai sarana perjudian daring," tuturnya.
Menurut Wahyu, kasus ini membuktikan bahwa judi online bukan lagi sekadar kejahatan biasa, melainkan sudah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang terorganisir. Sindikat ini memanfaatkan teknologi digital dan infrastruktur komunikasi yang kompleks untuk menghindari deteksi hukum.
"Modus penggunaan berbagai domain dan identitas digital yang terus berubah menjadi tantangan bersama, sehingga memerlukan sinergi yang kuat antarlembaga, baik di tingkat nasional maupun internasional," jelas Wahyu.
Wahyu memastikan pihaknya akan terus mendukung langkah Polri dengan memutus akses infrastruktur digital yang digunakan sindikat judi online.
"Komdigi terus mendukung proses penegakan hukum melalui pemutusan akses terhadap situs, aplikasi, dan infrastruktur digital yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online," tuturnya.
Terkait itu, Wahyu mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam lingkaran judi online. Dia menekankan dampak judi online sangat merusak, baik dari sisi ekonomi maupun psikologi.
"Judi online tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, psikologi, yang merugikan keluarga maupun masyarakat luas," imbuh Wahyu.
Karena itu, dia meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten atau aktivitas digital yang mencurigakan. "Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan konten dan aktivitas mencurigakan menjadi bagian penting dalam upaya bersama memberantas kejahatan digital di Indonesia," imbuhnya.
Ke depan, lanjut dia, Komdigi berkomitmen memperkuat tata kelola ruang digital nasional agar tetap aman, sehat, dan produktif.
"Komdigi akan terus memperkuat tata kelola ruang digital nasional agar tetap aman, sehat, produktif, dan bebas dari praktik-praktik ilegal yang mengancam kedaulatan digital serta ketertiban masyarakat," pungkas Wahyu.
(ond/idn)

















































