Polisi Tetapkan 5 Korporasi Terkait Judol Live Porno, Dana Rp 559 M Disita

4 hours ago 1
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap 8 tersangka perseorangan dan 5 tersangka korporasi terkait kasus perjudian online (judol), pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi HOT51. Dana gelap mencapai Rp 559 miliar disita.

"Sindikat ini melakukan pengelolaan dana gelap dengan volume gabungan sebesar Rp 559.848.693.338," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Dia mengatakan perputaran uang dilakukan oleh mitra perusahaan payment gateway. Di antaranya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT IDI mengelola Rp 161,8 miliar
PT MDS mengelola 68,2 miliar
PT CDS mengelola 26,3 miliar.

Selanjutnya, penyidik telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account serta menyita uang tunai sebesar Rp 14.962.046.000.

"Dari skema ini mengilustrasikan secara jelas bagaimana aliran dana kejahatan dari aplikasi HOT51 yang ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan fasilitas virtual account korporasi payment gateway serta rekening perseroan cangkang," jelasnya.

Dana gelap tersebut didistribusikan secara terstruktur untuk membayar jaringan agensi perjudian dan pornografi. Adapun sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain WS, BF, RM, OV, XR, dan MPN, serta WNA yang masuk DPO, yaitu SB.

"Kami juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap Direktur PT HSR yang kami lakukan penangkapan di Jakarta Utara, dan Direktur PT PDN yang kami lakukan penangkapan di Jawa Timur," jelasnya.

Adapun terhadap tersangka perorangan adalah Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pasal 407 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 6 bulan dan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak 2 miliar.

Pasal 607 KUHPidana tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Adapun penetapan tersangka terhadap lima korporasi, yakni PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.

"Lima korporasi ini kami tetapkan sebagai tersangka yang melakukan operasional pendistribusian keuangan dari hasil perjudian online dan pornografi live stream," ucapnya.

Lima tersangka dikenai Pasal 118 KUHPidana dan/atau Pasal 119 KUHPidana dan/atau Pasal 120 KUHPidana dan/atau Pasal 121 KUHPidana dan/atau Pasal 122 KUHPidana junto Pasal 45 KUHPidana dan/atau Pasal 46 KUHPidana dan/atau Pasal 47 KUHPidana dan/atau Pasal 48 dan 49 KUHPidana tentang tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun, pidana paling banyak korporasi kategori VI Rp 2 miliar.

Kelabui Sistem Perbankan Nasional

Kombes Iman mengungkap cara aplikasi HOT51 mengelabui sistem perbankan nasional. Sindikat tersebut menggunakan saluran deposit perbankan virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway.

"Untuk meraup keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit perbankan virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN dan virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP," ungkapnya.

Iman menyebutkan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya. Kemudian, polisi mendalami analisis follow the money atau penelusuran aset keuangan pelaku.

"Pada fase penindakan awal tim penyidik melakukan penangkapan serentak di beberapa wilayah hukum, antara lain di wilayah hukum Jawa Timur, Aceh, dan wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Iman.

Saksikan Live DetikSore:

(dvp/fca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |