KDM Musnahkan Lebih dari 44 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 65,1 M

4 hours ago 1

Jakarta -

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memusnahkan lebih dari 44 juta batang rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 65,1 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 32,9 miliar.

Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan, baik yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai maupun hasil sinergi dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum. Pemusnahan kali ini merupakan hasil penindakan periode Juli 2025 hingga Mei 2026.

Pemusnahan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pemusnahan merupakan tahap akhir dari proses penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sambutannya, Dedi berterima kasih atas kerja sama semua pihak yang turun ke lapangan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Jabar. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi rokok ilegal dan meminta pedagang agar tak menjual rokok ilegal.

"Sebab kalau tidak ada yang menjual maka tentu tidak akan dibeli," ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan pemusnahan rokok ilegal secara simbolis di Alun-alun Kabupaten Garut, Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini merupakan pemusnahan pertama pada 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah DJBC Jabar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar.

Setelah simbolis pemusnahan, seluruh rokok ilegal akan dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta untuk dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dirusak dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Pada kesempatan ini, Dedi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penemuan rokok ilegal. Melalui peran aktif semua pihak maka peredaran rokok ilegal akan semakin berkurang bahkan hilang.

"Nanti akan kita buatkan aplikasi laporan pengaduan secara online, siapa yang lapor akan dikasih hadiah," ungkapnya.

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, tetapi seluruh masyarakat. Ia berharap masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai.

"Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai bahwa terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai Ilegal dapat dijerat dengan pasal 54.

Dalam aturan ini, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

(anl/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |