Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menunda sidang tuntutan lima terdakwa kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, Ilham Pradipta, hari ini. Sidang tuntutan terhadap kelima terdakwa ditunda hingga pekan depan.
"Tuntutan belum siap, Ketua," ujar jaksa penuntut umum kepada hakim ketua di PN Jaktim, Rabu (17/6/2026).
"Kapan bisa siap?" tanya hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari Senin," ujar JPU.
Sidang tuntutan hari ini harusnya digelar untuk terdakwa Yohanes, David, Antonio, Aloysius, dan Rochmat. Hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (22/6).
"Ya, seperti itu ya, Terdakwa. Dari Penuntut Umum belum siap dengan tuntutannya. Sidang kita ulang Senin, 22 Juni 2026," jawab hakim ketua.
16 Terdakwa Disidang
Total, ada 16 terdakwa dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta, yang terdiri atas tiga oknum prajurit TNI dan 13 warga sipil. Pengadilan Militer Jakarta mengadili tiga prajurit TNI.
Ketiganya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Berikut rinciannya:
1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Nasir dan Feri. Keduanya dipecat dari dinas militer.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, saat membacakan amar putusan.
Keduanya juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi Rp 1,2 miliar kepada keluarga korban M Ilham Pradipta. Nasir dibebankan uang pengganti Rp 750 juta dan Feri dibebankan uang pengganti Rp 500 juta.
Sementara, kasus yang diadili di PN Jaktim masih berjalan. Para terdakwa sipil yang diadili di PN Jaktim itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham.
Berikut daftar terdakwa yang diadili di PN Jaktim:
- Dwi Hartono
- Candy alias Ken
- Antonius Aditia
- Yohanes
- Umri
- Reviando
- Andre
- Emanuel
- Johanes
- David
- Anthonio
- Aloysius
- Erasmus.
Pembunuhan tersebut terkait dengan upaya pencurian uang dalam rekening dormant yang hendak dilakukan para terdakwa. Nilai uang yang hendak dicuri mencapai Rp 455 miliar.
Jaksa menyatakan terdakwa membutuhkan Ilham untuk melancarkan pemindahan uang itu. Ilham kemudian diculik dan dianiaya hingga tewas.
(dvp/haf)


















































