Awal Mula Ojol di Depok Dituduh Jambret hingga Dipukul Pakai Palu

3 hours ago 5

Depok -

Pria berinisial MR (38) ditangkap setelah menganiaya pengemudi ojek online (ojol) inisial DF (26) di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok. Penganiayaan itu bermula saat pelaku mengaku melihat korban melakukan percobaan pencurian ponsel.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/6) pukul 16.30 WIB. Awalnya korban sedang mencari orderan ojol melintas di Jalan Raya Pasir Putih.

"Tiba-tiba dari arah belakang, pelapor diteriaki, "Woi... lu jambret! Woi, lu jambret ya!' oleh seorang yang tidak dikenalnya," kata Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban kemudian dipepet dan dipotong jalannya oleh pelaku. Saat korban berhenti, pelaku langsung mendorong, memegang kerah baju, dan memukul korban dengan tangan kosong hingga mengenai bibirnya.

"Setelah itu, pelaku mengambil palu dari bengkel motor di TKP tersebut dan memukul ke bagian kepala mengenai telinga sebelah kiri pelapor," jelasnya.

Warga sekitar kemudian menolong sopir ojol tersebut dan membawa ke tukang buah di sekitar TKP. Imbas perbuatan pelaku, korban mengalami luka di bagian kepala dan telinga.

Korban Dianiaya Karena Salah Paham

Fauzan mengungkap penganiayaan itu didasari pelaku yang salah paham terhadap korban. Pelaku mengira sopir ojol itu sebagai pelaku penjambretan.

"Modusnya atau motifnya yaitu salah paham. Jadi Pelapor dituduh jambret mengambil handphone ibu-ibu yang ditaruh di dasbor motor ibu-ibu tersebut," tuturnya.

Fauzan mengatakan pelaku mengaku melihat korban hendak mencuri ponsel yang berada di dasbor motor. Pelaku kemudian mengejar dan meneriaki korban.

Setelah diteriaki, motor korban dipepet dan diberhentikan pelaku. Korban pun dianiaya menggunakan palu.

"Iya, percobaan pencurian menurut keterangan Pelaku, tapi Pelaku tidak tahu itu perempuan siapa cuma menjawab, 'Ada wanita menaruh handphone di dasbor, terus mau diambil oleh korban HP-nya'. (Korban) dipepet, baru dipukulin itu si korban itu," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penganiayaan. Pelaku terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

Lihat Video 'Viral Pengemudi Ojol Dipukul Pakai Palu dan Dituduh Jambret di Depok':

(dvp/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |