Jakarta -
Polisi masih memburu satu pelaku penipuan bobol rekening secara daring berinisial AN yang mengatasnamakan PT Taspen. Pelaku terdeteksi saat ini berada di Kamboja.
"Satu lagi (pelaku), AN status DPO (daftar pencarian orang), sudah kita tetapkan DPO dan sudah dikeluarkan surat DPO-nya. Pelaku berusia 29 tahun dan seorang pelajar atau mahasiswa, dan yang bersangkutan saat ini berada di luar negeri yaitu di Kamboja," kata Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Herman Eco Tampubolon, Kamis (5/6/2025).
Terpisah, Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Herman Eco Tampubolon mengatakan, polisi masih terus melakujkan pendalaman. Kerja sama dengan sejumlah instansi juga dilakukan guna memburu pelaku yang berada di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap tersangka-tersangka lainnya, kami Subdit Siber, Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman dan akan terus mendalami dengan bekerja sama dengan instansi terkait, guna mengungkap sampai kepada pelaku utama yang ada di luar negeri," bebernya.
Dia mengatakan korban mayoritas adalah pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Mayoritas korban berusia lanjut sehingga cenderung lebih mudah dimanipulasi oleh pelaku.
"Korban-korban mayoritas PNS yang umurnya di atas 60 tahun sehingga sangat mudah bagi pelaku untuk memanipulatif korban ini untuk bisa mengakses handphone ataupun infomasi yang ada didalam handphone para korban," sebutnya.
Sebelumnya, Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial EC (28) dan IP (35). Keduanya ditangkap setelah melakukan pembobolan rekening ratusan juta rupiah dengan modus mengirimkan link format APK.
"Kami jelaskan bahwa Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana illegal access dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin. Korban merupakan seorang pensiunan," kata Kasubbid Penmas AKBP Reonald Simanjuntak.
Transaksi penipuan dilakukan melalui m-banking korban tanpa sepengetahuan korban. Penipuan berawal ketika korban dihubungi pelaku melalui nomor WhatsApp yang mengaku sebagai pihak Taspen, padahal bukan.
"Pelaku kemudian menginformasikan bahwa ada pembaruan data yang mengharuskan korban wajib mengisi data rekening di sebuah link yang dikirimkan oleh pelaku," tuturnya.
Melalui pesan tersebut, pelaku mengirimkan aplikasi dalam format APK kepada korban. Korban yang percaya kemudian mengikuti arahan pelaku.
"Korban mengisi data sesuai formulir, finger print, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang meterai sebesar Rp 10 ribu," ungkapnya.
Setelah korban mengisi semua data yang diinstruksikan pelaku, kemudian mendapatkan notifikasi telah terjadi transaksi yang tidak dilakukannya. Kerugian akibat penipuan itu mencapai Rp 304 juta.
(rdh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini