Bareskrim Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni minta Syekh Ahmad Al Misry dihukum berat jika terbukti melakukan pelecehan.
"Saya minta polisi proses kasus ini seadil-adilnya tanpa ada intervensi atau pertimbangan bahwa yang bersangkutan adalah ulama. Malah justru karena ulama harusnya dihukum lebih berat karena telah memakai tameng agama untuk berbuat asusila," ujar Sahroni kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Ia mendorong Syekh Ahmad Al Misry dijerat pasal berlapis. "Bisa ditambah pasal penistaan agama," kata Sahroni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahroni meminta agar korban dan keluarganya harus dilindungi dari pengancaman. Ia berharap kasus ini lanjut ke persidangan.
"Tak boleh ada restorative justice," tegasnya.
Menurutnya, kasus dugaan pelecehan ini sudah menjadi keresahan masyarakat beberapa waktu ini. Ia bersyukur polisi bisa mengungkap kasus ini.
"Alhamdulillah polisi akhirnya menetapkan dia sebagai tersangka," tambahnya.
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka
Diketahui, Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan itu.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/4).
Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, Syekh Ahmad Al Misry sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an. Kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang.
"Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya. Di bawah umur itu ada, yang dewasa juga ada," terang Benny Jehadu.
Tindakan pelanggaran hukum tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dan sampai waktu bertahun-tahun. Tempat kejadian perkara pada saat pemeriksaan kepolisian juga disebut terjadi di beberapa lokasi yang berbeda.
"Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya," pungkas kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati.
Syekh Ahmad Al Misry Buka Suara
Syekh Ahmad Al Misry buka suara atas kasus dugaan pelecehan terhadap santri. Dalam video yang diunggah di akun instagramnya, Ahmad menceritakan sejak 15 Maret berangkat ke Mesir untuk mendampingi ibundanya.
"Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026," ucapnya.
Ahmad mengatakan baru mendapat panggilan polisi pada 30 Maret 2026. Dia juga menyebut pada saat itu dipanggil polisi sebagai saksi.
"Maka panggilan kepolisian setelah saya berada di Mesir kurang lebih 15 hari. Saya mengucapkan terima kasih pada Bareskrim, penyidik yang memberikan kesempatan kesaksian saya secara online," tuturnya.
"Dan panggilan polisi ini sebagai saksi bukan sebagai tersangka sebagaimana dibayangkan atau disebarluaskan oleh banyak orang. Yang kedua tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya," sambung Ahmad.
Dia meminta agar informasi yang beredar diteliti terlebih dulu. Ahmad juga menyerahkan kasus dugaan pelecehan ini kepada kuasa hukumnya.
"Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya," ucapnya.
Dia menyayangkan ustaz-ustaz yang menyebarluaskan informasi tersebut. Dia juga menilai informasi yang beredar sebagai fitnah.
"Dan saya minta kepada ustadz yang menyebarkan informasi tersebut, atau fitnah, atau tuduhan tersebut, mendatangkan walaupun satu video. Saya berfatwa dengan demikian. Demi Allah, saya tidak pernah berfatwa dengan hal demikian dan ini adalah fitnah yang sangat kejam yang disebarluaskan di banyak medsos," katanya.
Ahmad juga menyinggung sejumlah pihak yang mengaku mengenalnya. Menurutnya, orang-orang itu tidak pernah berjumpa sampai berkomunikasi langsung.
"Dan banyak yang mengatakan bahwa mereka mengenal saya mengetahui karakter saya. Orang-orang tersebut tidak pernah berjumpa dengan saya, bertemu saya sekalipun, berkomunikasi lewat WA juga tidak pernah," katanya.
"Dan disayangkan banyak dai-dai yang menyebarluaskan fitnah-fitnah tersebut tanpa tabayyun kepada saya padahal nomor kontak saya ada sama mereka," lanjut Ahmad.
Lihat juga Video: Guru SD Inpres di Makassar Diduga Lecehkan Siswi Modus Les Privat
(isa/jbr)

















































