Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno buka suara usai mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjadi tersangka kasus longsor maut di TPST Bantargebang. Dia mengatakan hal tersebut merupakan konsekuensi hukum.
"Kita biarkan saja. Kita patuh akan hukum, segala macam ya. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, ya dijalankan saja," kata Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rano menyebut Pemprov DKI siap memberikan pendampingan hukum sesuai mekanisme yang berlaku dalam pemerintahan. Dia mengatakan seluruh proses hukum tetap harus berjalan.
"Kalau memang itu, kita tentu akan semaksimal memberikan pendampingan hukum. Itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan," ujarnya.
Dia mengatakan persoalan sampah di Bantargebang bukan hal baru. Dia mengatakan sudah ada peringatan yang diberikan sejak 2024. Rano menjamin Pemprov DKI kooperatif apabila dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum.
"Ini kan sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari tahun 2024," ucapnya.
"Jadi artinya ya ini satu konsekuensi yang memang harus dipikul," imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka longsornya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Peristiwa itu menewaskan tujuh orang.
Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan. Apalagi, katanya, peristiwa longsor itu menimbulkan korban jiwa.
"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan," kata Hanif, dilansir Antara, Senin (20/4).
Lihat juga Video: Eks Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalan
(bel/haf)

















































