Wamenkum Jelaskan Alasan KUHP Kini Utamakan Hukuman Non-Penjara

5 hours ago 5
Jakarta -

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menjelaskan alasan UU Nomor 1/2023 tentang KUHP lebih mengedepankan hukuman non-penjara. Eddy mengatakan hal itu dilakukan untuk mencegah stigmatisasi pelaku tindak pidana.

"Intinya, Bapak Ibu, bahwa mengapa kita lebih mengedepankan non-penjara dan lebih mengutamakan juga tindakan? Satu adalah untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana," ujar Eddy saat menjadi narasumber seminar nasional peringatan HUT ke-73 Ikatan Hakin Indonesia (Ikahi) di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Eddy mengatakan ada peran masyarakat yang membuat pelaku tindak pidana sering mengulangi perbuatannya. Dia mengatakan ada stigma negatif hingga cibiran yang kerap disematkan ke pelaku tindak pidana setelah keluar dari penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengapa sering terjadi orang masuk keluar penjara? Ini yang salah masyarakat kita juga. Bapak Ibu, saya yakin tahu persis, begitu seseorang dia selesai menjalani hukuman, katakanlah dia melakukan pencurian atau dia melakukan penipuan, begitu kembali ke masyarakat, itu menjadi bahan cibiran. 'Jangan dekat orang itu, dia bekas penipu, dia bekas pencuri', itu sampai mati stigma itu ada di dalam benak dia," ujarnya.

"Jadi yang membuat pelaku kejahatan itu kembali mengulangi perbuatannya sebetulnya itu adalah ya ada partisipasi dari masyarakat, yang sudah memberikan stigma bahwa dia tidak akan pernah lagi berubah padahal kan tidak demikian," tambahnya.

Eddy mengatakan fenomena itulah yang menjadi dasar pembentukan KUHP yang menghindari pidana penjara. Dia mengatakan pidana penjara tetap dapat dijatuhkan, tapi bukan dalam waktu singkat.

"Ini yang mengapa menjadi pola pikir dalam pembentukan KUHP nasional dan ini kemudian ada ketentuan-ketentuan yang menghindari pidana penjara. Kalaupun pidana penjara itu akan dijatuhkan, Bapak Ibu, bukan untuk waktu yang singkat," ujarnya.

Dia mengatakan hal ini juga menjadi pertimbangan pembentuk KUHP meniadakan pidana kurungan karena tak lagi sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern. Dia mengatakan dalam KUHP terbaru telah mengatur pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

"Ini sebabnya mengapa pembentuk KUHP meniadakan pidana kurungan, karena pidana kurungan itu kan tidak lebih dari 1 tahun. Selain membebani negara, maka itu sudah dianggap tidak lagi signifikan dengan perkembangan hukum pidana modern," tutur Eddy.

Eddy kemudian membahas peraturan pelaksanaan KUHAP. Dia mengatakan pihaknya sepakat untuk meletakkan MA sebagai pusat sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.

"Ada dua peraturan turunan yang sudah ada di meja Presiden, satu adalah peraturan pemerintah terkait mekanisme keadilan restoratif dan yang kedua adalah sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, Perpres. Dan kesepakatan kami di tim, sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi itu diletakkan di Mahkamah Agung. Jadi semua terpusat di Mahkamah Agung," ujarnya.

Eddy mengatakan hal itu disepakati bersama oleh Kejaksaan hingga Kepolisian. Dia mengatakan Menko Polhukam tidak membawahi penegakan hukum.

"Itu kesepakatan dari teman-teman Kejaksaan, dari teman-teman Kepolisian karena dalam draf yang lama itu ada pada Menko Polhukam. Lalu kami berpendapat mohon maaf Menko Polhukam kan tidak membawahi penegakan hukum. Akhirnya konsultasi dengan Prof Yusril ya sudah kita sepakat saja itu diletakkan di Mahkamah Agung," ujarnya.

Eddy mengatakan masih ada satu aturan yang harus diselesaikan, yakni peraturan pelaksanaan KUHAP. Dia mengatakan peraturan itu akan dikebut mulai awal Mei. Eddy juga mengatakan banyak peraturan di MA yang diadopsi dalam peraturan pelaksanaan KUHAP. Dia meyakini KUHAP, KUHP dan UU Penyesuaian Pidana sudah lebih baik.

"Saya kira itu tidak akan ada masalah bagi hakim karena banyak sekali peraturan Mahkamah Agung yang kita adopsi di dalam peraturan pemerintah itu untuk pelaksanaan KUHAP. Demikian juga peraturan Jaksa Agung maupun peraturan Kapolri yang kita adopsi di dalam peraturan pemerintah," ujarnya.

Simak juga Video Puan: KUHAP dan KUHP Baru Jadi Sejarah Pembaruan Hukum RI

(mib/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |