Tuntutan 15 Tahun Penjara bagi Anak Tengah Pembunuh Sekeluarga

5 hours ago 2
Jakarta -

Anak tengah yang membunuh keluarganya di Jakarta Utara menjalani sidang tuntutan. Terdakwa bernama Abdullah Syauqi Jamaluddin itu dituntut hukuman 15 tahun penjara karena membunuh ibu dan saudara kandungnya.

Adapun peristiwa ini terjadi di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026. Jaksa menyebut Abdullah Syauqi melakukan perbuatan yang menyebabkan kematian anggota keluarganya sendiri, yakni:

1. Ibu terdakwa bernama Siti Solihah
2. Kakak terdakwa bermama Afiah Al Adilah Jamaluddin
3. Adik terdakwa bernama Adnan Al Abrar Jamaluddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. Jaksa mengatakan terdakwa sudah sering cekcok dengan ibu kandungnya karena sering pulang pagi dan pernah dibilang 'malas-malasan kerja, giliran udah kerja inginnya bebas'.

Jaksa menyebut kakak kandung terdakwa, Afiah, juga sering memarahi terdakwa karena uang hasil terdakwa kerja dipakai untuk modif motor. Jaksa menyebut hal itu membuat terdakwa membenci Siti dan Afiah.

Jaksa mengatakan terdakwa juga kesal dengan adiknya, Adnan, yang sering main handphone. Jaksa menyebut Adnan pernah melawan saat diminta agar tidak main HP terus.

"Sehingga terdakwa mulai merencanakan untuk menghabisi nyawa keluarganya dengan cara memberikan racun tikus," ujar Jaksa seperti dikutip dari situs SIPP PN Jakut, Jumat (31/7/2026).

Rencana Pembunuhan

Pada 31 Desember 2025, kata jaksa, terdakwa mulai melakukan persiapan pembunuhan dengan cara mencari di internet cara membuat orang pingsan. Jaksa mengatakan terdakwa mendapat informasi untuk merebus kapur barus yang uapnya apabila terhirup akan membuat orang terasa lemas.

Terdakwa kemudian membeli racun tikus dan kapur barus. Pada Kamis (1/1/2026) malam, terdakwa mulai meracik racun untuk menghabisi nyawa keluarganya.

Dia merebus panci berisi air dan memasukkan teh dicampur kapur barus. Terdakwa kemudian meninggalkan rebusan teh dan kapur barus itu.

Terdakwa keluar dari rumah dan menunggu di depan pintu rumah. Setelah asap putih hasil rebusan teh dan kapur barus berkurang, terdakwa masuk ke rumah menggunakan empat lapis masker.

Terdakwa melihat korban sudah pingsan. Terdakwa kemudian mencampurkan larutan teh dan kapur barus itu dengan racun tikus.

Setelah itu, terdakwa memasukkan paksa air teh campur racun tikus ke mulut para korban. Terdakwa kemudian tidur.

Ketiga Korban Tewas Keracunan

Pagi harinya, ketiga korban sudah tewas dengan mulut berbusa. Terdakwa coba menutupi aksi kejinya dengan menyalakan kembang api dan mengarahkan ke tubuhnya sendiri.

"Untuk menghilangkan kecurigaan, Terdakwa membakar empat buah kembang api dan mengarahkan ke punggung, kaki, leher Terdakwa sehingga menyerupai luka bakar, sehingga orang tidak curiga dengan perbuatan Terdakwa meracuni korban Saudara Siti Solihah, Afiah, Adnan dan terlihat seolah-olah Terdakwa juga sebagai korban," ujar jaksa.

Mayat korban kemudian ditemukan kakak terdakwa lainnya yang bernama Muammar Khadafi Jamaluddin pada 2 Januari 2026 pagi. Saksi langsung berteriak minta tolong ke warga. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku, yang merupakan Abdullah Syauqi.


Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

Jaksa kemudian membacakan tuntutannya. Jaksa membeberkan sejumlah pasal terkait perkara ini.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Terdakwa Abdullah Syauqi Jamaluddin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhkan hukuman yang sesuai atas perbuatannya," demikian tuntutan jaksa terhadap terdakwa.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dirampas dan dilelang atau diganti hukuman 190 hari penjara.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Abdullah Syauqi Jamaluddin dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," ujar jaksa.

(rdp/rdp)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |