Jakarta -
DPR RI telah mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang. Pekerja rumah tangga yang hadir dalam pengesahan undang-undang itu tak bisa menahan perasaan bahagianya.
Salah satu PRT yang hadir, Suranti (55), menangis haru dan merasa senang atas pengesahan undang-undang ini. Dia selama ini ikut berjuang dengan demonstrasi agar Undang-Undang ini bisa disahkan.
"Saya pun senang hati, bersyukur saya. Saya siang malam saya ada di depan, panas-panasan," kata Suranti di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kemungkinan dari tahun 2015, iya betul. Saya salut dah kemarin juga pernah masuk di sini dengan Pak Aditya. Saya naik ke atas. Makasih banyak ya Mbak, ya Allah, saya senang hati saya. Saya, ya ampun, ya Allah," tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, juga mengucapkan syukur atas disahkannya Undang-undang PPRT. Lita menyebut telah memperjuangan hal ini selama 22 tahun.
"Hari ini setelah 22 tahun kami berjuang dengan sekian kesulitan, aksi, lobi, kampanye, semua kesulitan kami lakukan demi UU PPRT, demi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan bekerja di belakang layar, yang memajukan perekonomian nasional," kata Lita.
Lita menyebut dengan adanya undang-undang tersebut jadi babak baru untuk menghapus perilaku yang merugikan PRT. Lita menyebut masih ada Pertaruan Pemerintah untuk implementasi Undang-undang PPRT yang harus diperjuangkan.
"Perjalanan masih panjang karena masih ada peraturan pemerintah yang harus kami kejar untuk implementasi Undang-Undang ini," sebut dia.
"Jadi ini hari yang disyukuri di hari Kartini, momentum untuk PRT-PRT yang selama ini Kartini-Kartini bekerja di belakang layar, dan momentum hari buruh karena PRT bagian dari pekerja," tambahnya.
Pengesahan RUU PPRT jadi UU ini berlangsung di ruang rapat paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). RUU PPRT resmi sah menjadi UU sekitar pukul 11.30 WIB.
Rapat DPR dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Rapat paripurna turut dihadiri oleh 314 orang anggota dari 578 orang anggota DPR dari seluruh fraksi di DPR
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota Dewan, disertai ketuk palu oleh Puan menandai pengesahan.
(ial/idn)

















































