Jakarta -
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum bersama para advokat untuk menerima masukan terkait Revisi UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Mencuat salah satu usulan agar adanya dewan pengawas advokat demi melindungi masyarakat.
Usulan itu disampaikan, Ketua Dewan Pembina PERADI SAI Juniver Girsang. Dalam rapat itu, ia sempat menegaskan perlunya langkah progresif dalam merevisi UU Advokat dengan membentuk Dewan Pengawas Advokat sebagai bagian dari sistem pengawasan yang lebih kuat.
Menurut Juniver, jumlah advokat yang terus bertambah tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang efektif, sehingga berpotensi menurunkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus ada pengawas yang bisa melihat, mengontrol, dan memperhatikan tindak-tanduk advokat agar tidak melakukan pelayanan yang merugikan masyarakat," ujar Juniver, di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Selain itu, ia juga mengusulkan pembentukan Dewan Kehormatan Advokat Nasional yang memiliki kewenangan mengawasi seluruh advokat sekaligus memproses pelanggaran kode etik. Ia menyoroti kondisi saat ini di mana belum ada standar kode etik yang seragam di berbagai organisasi advokat.
Lebih lanjut, Juniver mengungkap saat ini terdapat lebih dari 140 organisasi advokat tanpa satu sistem pengawasan terpadu. Hal ini membuka celah bagi advokat yang melanggar kode etik untuk berpindah organisasi tanpa sanksi yang jelas.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pembentukan Dewan Kehormatan yang bersifat nasional dan berdiri terpisah dari Dewan Pengawas guna menciptakan mekanisme check and balance.
"Tidak boleh ada satu lembaga yang terlalu kuat. Harus ada pemisahan antara pengawas dan kehormatan agar tidak terjadi abuse of power," katanya.
Lebih lanjut, ia juga mendorong adanya sistem sertifikasi advokat melalui satu badan yang berwenang, termasuk pelaksanaan ujian profesi yang terstandar. Ia menekankan pentingnya pendidikan berkelanjutan bagi advokat agar mampu mengikuti perkembangan hukum, terutama dalam konteks KUHP baru.
"Ini penting untuk kepentingan masyarakat dan agar advokat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab," tuturnya.
(maa/eva)

















































