Jakarta -
Pemprov Jakarta mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk memperluas akses air bersih bagi masyarakat. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan layanan air minum harus mengedepankan prinsip keadilan dan keterjangkauan.
Hal itu disampaikan Pramono dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (13/4/2026). Ia menyebut Ranperda SPAM menjadi landasan penting untuk menjamin pemenuhan hak dasar warga atas air minum yang layak.
"Pemenuhannya harus mengutamakan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan keberlanjutan melalui layanan publik yang diatur pemerintah daerah," kata Pramono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ranperda ini menegaskan kewajiban penyelenggara untuk memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan. Pramono mengatakan capaian kinerja akan dipantau dan dievaluasi lalu disampaikan kepada DPRD dan masyarakat secara transparan melalui sistem informasi SPAM.
Pemprov DKI juga akan berfokus pada pengendalian non-revenue water (NRW) melalui pendekatan teknis dan perbaikan tata kelola yang berkelanjutan. Langkah yang ditempuh meliputi modernisasi jaringan distribusi, pembentukan district metered area, penguatan sistem pemantauan, penertiban penggunaan ilegal, serta peningkatan pengawasan.
Terkait ketahanan air, Pramono menekankan pentingnya diversifikasi sumber air baku. Upaya ini mencakup pemanfaatan air permukaan, embung dan waduk, desalinasi air laut, serta penggunaan kembali air olahan sesuai standar.
"Selain itu, pengamanan pasokan lintas wilayah dilakukan melalui kerja sama antardaerah, perlindungan daerah tangkapan air, dan dukungan konservasi wilayah hulu," ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya juga bakal mengurangi ketergantungan terhadap air tanah secara bertahap melalui penerapan layanan air perpipaan. Kewajiban penggunaan air perpipaan akan diberlakukan di wilayah yang telah terjangkau layanan.
"Langkah ini dilakukan untuk menekan eksploitasi air tanah, mengendalikan penurunan muka tanah, serta menjaga lingkungan," tuturnya.
Dalam rapat paripurna tersebut juga dibahas kebijakan tarif air minum yang mengacu pada prinsip keterjangkauan, keadilan, kewajaran, serta perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Mengenai tarif air minum, subsidi, perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah, serta keadilan tarif, disampaikan bahwa kebijakan tarif berpijak pada prinsip keterjangkauan, keadilan, kewajaran, dan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," jelas Pramono.
Selain itu, dibahas penguatan sistem informasi SPAM untuk meningkatkan transparansi, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus terintegrasi dengan perlindungan lingkungan, konservasi sumber daya air, dan pengelolaan sanitasi.
"Secara keseluruhan, ranperda ini menjadi landasan penting untuk memperkuat pelayanan dasar, memperluas cakupan layanan, meningkatkan ketahanan air, serta memastikan pengelolaan air minum yang adil, transparan, dan berkelanjutan," ucapnya.
(bel/idn)

















































