Jakarta -
Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam (DPP PUI) mendukung Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. PUI menilai dimasukkannya penyebaran LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter merupakan langkah strategis pemerintah.
"Keputusan pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ dalam peta ancaman nonmiliter menunjukkan bahwa pertahanan negara dipahami secara lebih utuh. Ketahanan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer, tetapi juga oleh kokohnya moral masyarakat, keluarga, pendidikan, dan nilai-nilai yang menjadi jati diri bangsa," ujar Ketua Umum DPP PUI Raizal Arifin dalam keterangan yang diterima, Senin (6/7/2026).
Menurut PUI, pengaturan tersebut harus dipahami sebagai bagian dari upaya negara menjaga ketahanan sosial dan budaya berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta nilai-nilai agama yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejalan dengan amanat Muktamar PUI, organisasi ini memandang penguatan ketahanan keluarga, pendidikan karakter, pembinaan generasi muda, dan pembangunan akhlak mulia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional. Karena itu, PUI mendukung setiap kebijakan negara yang bertujuan memperkuat institusi keluarga dan menjaga nilai-nilai moral bangsa.
PUI menegaskan bahwa respons terhadap penyebaran budaya LGBTQ harus dilakukan melalui penguatan pendidikan, dakwah, pembinaan keluarga, literasi digital, serta kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh agama. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dalam membangun ketahanan nasional dibandingkan pendekatan yang bersifat konfrontatif.
"PUI menolak segala bentuk kebencian maupun tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Yang perlu diperkuat adalah edukasi, pembinaan, dan penguatan nilai-nilai keluarga serta moral masyarakat agar bangsa Indonesia memiliki daya tahan yang kuat terhadap berbagai pengaruh yang dinilai bertentangan dengan nilai agama, budaya bangsa, dan cita-cita nasional," tegas Raizal.
PUI berharap implementasi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 dapat menjadi momentum memperkuat sinergi seluruh elemen bangsa dalam membangun pertahanan negara yang menyeluruh.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menggodok naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak mempan membendung fenomena penyimpangan seksual di Indonesia. MUI, kata dia, menyatakan perang terhadap perilaku maupun kampanye LGBT.
"Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," ujar Kiai Cholil, dilansir detikHikmah, Minggu (28/6).
Kiai Cholil menyoroti pergeseran perilaku kelompok LGBT saat ini yang dinilai kian berani. Jika dahulu cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka justru terkesan bangga dan berani menggelar pesta sesama jenis secara terang-terangan di ruang publik.
Ironisnya, kata dia, masyarakat yang menegur aksi tersebut justru sering kali dicap tidak toleran.
"Ini kan sudah salah kaprah," kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, ini.
Oleh karena itu, MUI menilai tidak cukup dengan imbauan. Harus sudah dilakukan dengan cara perundang-undangan yang mengikat, yang bisa ditindak tegas.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan DPR RI akan terbuka menampung aspirasi tersebut.
"Ya sebagai bentuk aspirasi masyarakat ya, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat ya nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa," kata Saan kepada wartawan, Selasa (30/6).
Simak juga Video 34 Pria Jadi Tersangka, Ini Fakta-fakta Temuan Pesta Gay Surabaya
(lir/knv)
















































