KPK Dalami Keterlibatan 2 Dirjen Lain di ATR/BPN soal Kasus Suap HGB

4 hours ago 3

Jakarta -

KPK mengungkapkan alasan turut menggeledah dua ruangan direktur jenderal (dirjen) selain ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. KPK mengatakan turut mendalami keterlibatan dua Dirjen yang ruangannya ikut digeledah dalam perkara suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).

"Tentunya lokasi-lokasi yang dilakukan penggeledahan, yang pertama adalah lokasi yang memang sudah dipasangi KPK line atau penyegelan pada tahap penyidikan," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Dia mengatakan penyidik mencari bukti-bukti yang dibutuhkan. Namun, belum dijelaskan dugaan keterlibatan para pihak yang digeledah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, para dirjen yang ruangannya digeledah pun nantinya akan diminta keterangan atas hasil temuannya penyidik. Dia mengatakan, penyidik tentu tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru jika ditemukan kecukupan alat bukti.

"Ya nanti kita lihat ya fakta-fakta yang berhasil ditemukan oleh penyidik seperti apa. Tentu nanti jika memang ada kecukupan alat bukti, KPK tidak menutup kemungkinan untuk terus melakukan pengembangan dalam penyidikan perkara ini," imbuhnya.

Diketahui, KPK menggeledah tiga ruang Dirjen di Kementerian ATR/BPK untuk mengusut lebih jauh kasus ini. Tiga ruang Dirjen yang digeledah yakni:

1. Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,
2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang,
3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," imbuh Budi, Kamis (17/9).

Selain mendalami barang bukti terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon, penyidik sekaligus menelusuri dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas Budi.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron

KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.

Lihat juga Video: KPK Angkut Sejumlah Koper Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN

(kuf/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |